UU TNI Direvisi, Supremasi Sipil Diperkuat, Kedaulatan Negara Dijaga

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPR RI.

AMBON, RADAR SULBAR – Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi sipil dan memperjelas peran TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Revisi UU TNI ini pertama-tama bertujuan untuk menegaskan kedudukan TNI di bawah otoritas sipil serta memperjelas tugas pokoknya,” ujar Sabam saat diwawancarai Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat dengan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, di Ambon, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, revisi tersebut juga mencakup penambahan tugas-tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Perubahan ini, kata Sabam, memberikan payung hukum terhadap berbagai peran yang selama ini telah dijalankan TNI di luar tugas tempur utama.

“Selama ini banyak tugas OMSP yang dilakukan tanpa dasar hukum eksplisit. Dengan revisi ini, semuanya menjadi legal dan lebih terstruktur,” jelas politisi dari Dapil Sumatra Utara II itu.

Sabam menekankan bahwa perubahan ini penting untuk merespons dinamika ancaman keamanan yang kian kompleks, baik secara nasional maupun global. Ia berharap TNI bisa semakin adaptif dan profesional dalam menghadapi tantangan non-konvensional seperti perang siber dan konflik regional.

Selain mempertegas supremasi sipil, Sabam menekankan bahwa revisi UU TNI juga menjadi penegasan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam politik praktis, sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

“Ini sekaligus menegaskan komitmen kita untuk menjaga demokrasi dan menghindarkan militer dari ranah politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sabam menyampaikan bahwa dirinya bersama seluruh anggota Komisi I DPR RI mendukung penuh penguatan peran dan fungsi TNI. Ia menyatakan bahwa tidak ada istilah “terlalu mahal” untuk harga sebuah kedaulatan.

“Selama negara mampu, kebutuhan TNI harus didukung. Kedaulatan itu harga mati. Semua pihak di Komisi I sepakat bahwa TNI yang kuat adalah syarat mutlak bagi keutuhan NKRI,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara ketat untuk memastikan penggunaan anggaran pertahanan tepat sasaran.

“Dalam hal penguatan, kita pasti dukung. Tapi kita juga pastikan bahwa anggarannya digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” pungkas Legislator dari Senayan itu.

Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat menjalankan perannya secara lebih profesional dan efektif dalam menjaga kedaulatan negara, dengan tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam sistem demokrasi Indonesia. (*)

  • Bagikan