JEMBER, RADAR SULBAR – Universitas Jember (Unej) memecat seorang pegawai honorer yang diduga kuat terlibat dalam praktik kecurangan saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025.
Ketua Pusat UTBK SNBT Unej, Prof. Slamin, menyatakan bahwa pegawai tersebut langsung didiskualifikasi dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang diikutinya.
“Yang bersangkutan sedang mengikuti seleksi PPPK, namun setelah kejadian ini, langsung didiskualifikasi dan tidak dapat melanjutkan proses seleksi,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Pegawai honorer itu diketahui bukan bagian dari panitia UTBK SNBT, melainkan bertugas sebagai pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Ia telah bekerja sebagai honorer di lingkungan Unej selama delapan tahun.
Prof. Slamin menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Unej dalam menjaga integritas pelaksanaan UTBK SNBT 2025. “Tim TIK Unej segera menelusuri sumber akses mencurigakan pada hari kedua pelaksanaan ujian, dan akhirnya ditemukan di lingkungan FEB,” jelasnya.
Hasil penelusuran menemukan adanya perangkat proxy tersembunyi berupa dua unit mini PC, satu router, dan satu UPS yang disimpan dalam kardus printer di atas lemari, diapit oleh dua printer yang sudah tidak digunakan. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk memberikan akses jarak jauh kepada pihak luar agar dapat terhubung dengan komputer peserta UTBK di Kampus Unej, dengan tujuan mengakses soal ujian. Namun, upaya kecurangan ini berhasil digagalkan.
Server proxy tersebut ternyata telah dipasang sejak Oktober 2024 dan diduga disiapkan untuk membantu peserta UTBK SNBT 2025 melalui peran joki. Prof. Slamin, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, mengungkapkan bahwa seluruh komputer dalam satu ruangan telah diganti, meskipun akses mencurigakan hanya terhubung pada satu unit.
“Pegawai tersebut mengaku dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar, meskipun ia tidak menyebutkan nominal pastinya. Ia hanya mengaku diminta memasang server oleh seseorang yang diduga bagian dari sindikat joki,” katanya.
Terkait proses hukum terhadap pegawai honorer tersebut, pihak universitas masih berkoordinasi dengan panitia pusat UTBK SNBT untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, peserta yang komputernya terhubung dengan akses jarak jauh tersebut telah masuk daftar hitam (blacklist) panitia pusat.
“Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti UTBK di masa mendatang dan dicoret dari daftar peserta,” tegas Prof. Slamin. (*)