Kanim Mamuju Deportasi Tiga WNA Asal China

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Kantor imigrasi Mamuju telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian kepada tiga orang WNA Berkebangsaan China di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu 30 April 2025

Tiga WNA tersebut terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Petugas Imigrasi Mamuju.

Diketahui bahwa WNA tersebut dengan Inisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan oleh petugas imigrasi Ketika sedang melakukan aktifitas di area tambang milik PT Abadi dua putri yang beralamat di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kab. Pasang kayu beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

  • Bagikan