Imigrasi Mamuju Deportasi Tiga WNA Asal China

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China yang melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 dilaksanakan pada hari Rabu 30 April.

Kantor imigrasi Mamuju telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian kepada tiga orang WNA berkebangsaan China pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Langkah ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Nomor : WIM.33.IMI.2-604.GR.03.08 Tahun 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah Indonesia terhadap tiga orang WNA berkebangsaan China yang terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Petugas Imigrasi Mamuju.

Diketahui bahwa WNA tersebut dengan Inisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan oleh petugas Imigrasi ketika sedang melakukan aktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang beralamat di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasang kayu beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Berdasarkan Informasi dari Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Mamuju, Adam, bahwa benar Kantor Imigrasi Mamuju telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada 3 WNA asal China yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Tiga WNA tersebut setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Keimigrasian diketahui terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh karena itu tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan pengawalan ketat dari Petugas Imigrasi Mamuju pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta pada pukul 16.00 WIB dengan menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 menuju Guangzhou China,” kata Adam.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju V. Yosa Anggara mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang akan bekerjasama atau mempekerjakan tenaga asing agar senantiasa sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kantor Imigrasi Mamuju akan senantiasa mendukung investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi diwilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju namun tetap harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Yosa Anggara.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk berkonsultasi bahkan membimbing para pelaku usaha yang akan melibatkan orang asing perihal prosedur dan aturan yang benar. Harapan kami tidak ada lagi temuan serupa dalam kami menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami,” tandas Yosa. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version