Rakorwil P2DD Tahun 2025, BPKPD Sulbar Komitmen Perkuat Ekosistem Digitalisasi

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025, yang diselenggarakan secara hybrid oleh Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, di Hotel Matos, Mamuju, Selasa 29 April 2025.

BPKPD Sulbar diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan, Nuruddin, serta dua Pejabat Fungsional, yaitu Syaharuddin dan Muh. Ziz Al Ajani.


Rakorwil P2DD ini merupakan bagian dari agenda nasional yang melibatkan wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua), Balinusra (Bali, Nusa Tenggara), dan Kalimantan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas Tim P2DD daerah dalam menyusun, menginput, dan melaporkan kinerja digitalisasi daerah sebagai bagian dari penilaian Championship P2DD Tahun 2025. Adapun batas waktu penyampaian data dan laporan ditetapkan paling lambat 16 Mei 2025.

Selama pelaksanaan Rakorwil, peserta memperoleh berbagai penguatan teknis, di antaranya: Informasi terkini terkait inovasi sistem pembayaran dalam mendukung PDRD, Identifikasi tantangan dalam pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai di daerah, Pemahaman mendalam atas kebijakan dan indikator penilaian digitalisasi daerah,

Selain itu, Strategi percepatan transformasi transaksi keuangan daerah menuju sistem digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, dan Panduan pengisian diagnostic tools P2DD.

Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat sebagai fasilitator menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya antara perangkat daerah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta pemangku kepentingan lainnya, untuk memperkuat ekosistem digitalisasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Keikutsertaan aktif BPKPD Sulbar dalam Rakorwil ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dibawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim Mengga dalam mendukung percepatan implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, selaras dengan arah reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik berbasis digital. (*)

  • Bagikan