BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majene Berikan Apresiasi atas Kerjasama Penegakan Kepatuhan Bersama Kejaksaan Negeri Majene

  • Bagikan

MAJENE, RADAR SULBAR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majene memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Majene dalam upaya penegakan kepatuhan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kunjungan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Majene, Dody Risdianto, bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Beny Siswanto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Datun, Hendryko Prabowo, S.H.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Majene diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Dody Risdianto menyampaikan pentingnya kerjasama ini sebagai langkah konkrit dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan setiap pekerja di Kabupaten Majene mendapat jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Majene. Ini adalah langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Majene mendapat perlindungan sosial yang sesuai dengan hak-haknya. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Majene, kami berharap dapat lebih efektif dalam menegakkan kepatuhan dan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial,” ujar Dody Risdianto dalam pertemuan tersebut.

Kerjasama yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Majene berfokus pada beberapa program penting, di antaranya:

Pertama, Penyuluhan dan Sosialisasi Bersama: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Majene akan melakukan program penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan tentang kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerja. Program ini juga akan mengedukasi pekerja mengenai hak-hak mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua, Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kejaksaan Negeri Majene akan turut berperan dalam membantu pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Majene akan memberikan dukungan hukum untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang ada.

Ketiga, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum: Kejaksaan Negeri Majene akan turut mendampingi dalam penyelesaian sengketa terkait kewajiban ketenagakerjaan, memastikan bahwa setiap tindakan perusahaan selaras dengan hukum dan kepentingan pekerja.

Dody Risdianto berharap agar kerjasama ini terus berkembang dan semakin efektif di masa depan.

“Kami sangat berharap bahwa kerjasama yang telah terjalin ini bisa memberikan dampak positif yang lebih luas, tidak hanya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Majene, tetapi juga untuk kesejahteraan pekerja di Kabupaten Majene. Semoga kedepannya, semakin banyak perusahaan yang taat kepada peraturan dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerjanya,” ujar Dody.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Beny Siswanto, S.H., M.H., menyambut baik kerjasama ini. “Kami di Kejaksaan Negeri Majene sangat mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh pekerja mendapat hak-haknya melalui program jaminan sosial. Melalui kerjasama ini, kami berharap bisa ikut berperan aktif dalam penegakan hukum dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pekerja di Majene,” ungkap Beny Siswanto.

Kerjasama yang semakin solid antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Majene ini diharapkan dapat memperkuat penegakan kepatuhan dan memberikan rasa aman bagi pekerja di Kabupaten Majene. Dengan dukungan penuh dari lembaga penegak hukum, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Majene dapat lebih terjamin. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version