Tiga WNA China Diduga Langgar Izin Keimigrasian, Diamankan Saat Beraktivitas di Area Tambang

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Kantor Imigrasi Mamuju mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiganya diduga melanggar aturan keimigrasian saat melakukan aktivitas di sektor pertambangan di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Ketiga WNA tersebut berinisial ZZ, HZ, dan WZ. Mereka diamankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulbar.

Mereka ditemukan tengah melakukan aktivitas di lokasi tambang milik PT Abadi Dua Putri, tepatnya di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Pasangkayu.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Diketahui bahwa tiga WNA asal China tersebut memiliki izin tinggal berupa ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dengan ITAS sebagai investor sebanyak dua orang asing dengan penjamin PT. Baodeli Investment Indonesia dan satu orang TKA (Tenaga Kerja
Asing) dengan penjamin PT Global Sentosa Maritim,” kata Yosa Anggara, di Kantor Imigrasi Mamuju, Jumat 25 April.

Dokumen tersebut membuat Kantor Imigrasi Mamuju mulai melakukan pengecekan terhadap perizinan administratif tiga WNA tersebut. Ketika petugas datang pada Selasa 22 April 2025 sekira pukul 14.00, WNA tersebut sedang melakukan aktivitas pertambangan pasir.

Petugas mengecek dokumen keimigrasian dan dokumen lainnya. Setelah dilakukan pengecekan, didapati satu orang TKA inisial HZ , memiliki IMTA sebagai Operational Director dengan lokasi kerja Jakarta Barat. Sementara ia beraktivitas di Pasangkayu.

Sementara dua orang lainnya, justru bekeja di perusahaan berbeda. Keduanya diketahui merupakan WNA yang dijamin PT. Baodeli Investment Indonesia, namun beraktifitas ditambang milik PT. Abadi Dua Putri.

“Setelah pengecekan, kami menemukan perbedaan lokasi kerja yang tercantum di dokumen dengan aktivitas mereka di lapangan,” bebernya.

Menrut dia, petugas awalnya bersikap persuasif. Ketiganya diberi waktu untuk menyerahkan dokumen tambahan ke esokan harinya. Namun, hanya seorang perempuan berinisial NN yang mengaku sebagai HRD PT Abadi Dua Putri yang datang, dan itu pun tanpa membawa dokumen yang diminta.

“Petugas kembali ke lokasi, tapi ketiganya sudah tidak ada. Seorang ibu berinisial SK, yang mengaku sebagai koki perusahaan, menyatakan bahwa para WNA sedang berada di Palu, membeli barang dan akan kembali tiga hari lagi,” ungkap Yosa.

Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa mereka mencoba menghindari pemeriksaan. Petugas lalu melakukan pelacakan dan menemukan ketiganya tengah bersembunyi di Toko Momoyo di daerah Pasangkayu, menggunakan mobil yang dikendarai salah satu dari ketiga WNA tersebut.

Karena ke khawatiran petugas, maka petugas membawa ketiga orang asing tersebut ke Kantor imigrasi Mamuju untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami senantiasa mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan pemahaman prosedur bagi setiap pelaku usaha yang melibatkan tenaga asing.

“Sangat disayangkan apabila ada kegiatan ekonomi yang tidak sesuai prosedur. Kami terbuka bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bimbingan dan edukasi tentang tata cara mendatangkan orang asing secara legal,” ujarnya.

Hingga kini, Kantor Imigrasi Mamuju masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk penjamin dari ketiga WNA tersebut, untuk proses lebih lanjut. (ajs)

  • Bagikan