MAMUJU, RADAR SULBAR – Pemerintah RI berkomitmen menerapkan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG). Kebijakan ini dikeluarkan guna mendukung percepatan program 3 juta rumah.
Secara teknis, SKB 3 Menteri terkait program 3 juta rumah juga menegaskan kepada gubernur, penjabat gubernur, bupati/walikota, dan penjabat bupati/walikota untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.
Dalam SKB tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk mempercepat penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), mensosialisasikan penghapusan BPHTB-PBG, serta melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya.
“Ini yang kami ingatkan kepada pemerintah daerah. Sampai saat ini seluruh kabupaten di Sulbar belum ada yang melaksanakan,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Barat, Minta Jaya Ginting, kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Dalam catatan REI, pemda yang sudah membuat peraturan hanya Kabupaten Mamuju yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 36 Tahun 2024. Hanya saja penekanan dalam SKB belum dijalankan secara utuh.
“Kami berharap semua Pemda secepatnya menerbitkan peraturannya. Agar penerapanya juga bisa lebih cepat, sehingga target program 3 juta rumah bisa terealisasi dengan baik,” imbuh Ginting.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengaku segera membahas dan menindaklanjuti SKB 3 Menteri tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah bersama dinas terkait. Gubernur juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada semua Bupati di Sulbar.
“Agar penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini bisa segera dilaksanakan di semua kabupaten. Harapannya agar semakin mudah masyarakat MBR mengakses dan memiliki rumah di Sulawesi Barat,” tandas Gubernur. (*)