POLMAN RADAR SULBAR — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar mencatat realiasai investasi Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non-UMK pada tahun 2024 mencapai Rp 656.632.116.292 atau 397,6 persen dari target RPJMD 2019–2024 sebesar Rp 165.150.000.000.
Data dari Dinas PMPTSP Polman, investasi terbesar selama tahun 2024 dari sektor perdagangan sebesar Rp 479.867.338.788. Kemudian sektor perumahan dan konstruksi menyumbang Rp 72.153.568.951, selanjutnya sektor perindustrian sebesar Rp 49.136.471.040, sektor aktivitas telekomunikasi sebesr Rp 5.378.559.092 dan sektor pertambangan ESDM hanya Rp 1.102.000.000.
Kepala Dinas PMPTSP Polman, I Nengah Tri Sumadana saat dihubungi Kamis 24 April mengungkapkan selama tahun 2024 realisasi investasi tertinggi UMK dan non UMK dari sektor perdagangan kemudian perumahan dan konstruksi. \
I Nengah Tri Sumadana menambahkan meski capaian cukup tinggi sebesar Rp656 miliar lebih, tetapi terdapat sejumlah kendala yang menghambat peningkatan investasi di Polman.
Diantaranya kata dia belum adanya revisi Perda RTRW. Kemudian belum tersedianya Peraturan Bupati Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) digital, serta belum tersedia regulasi berupa Perda terkait insentif dan kemudahan penanaman modal. Selain itu, belum tersedia pula Rencana Umum Penanaman Modal dan promosi potensi daerah yang masih terbatas.
Sementara untuk bidang layanan perizinan, Pemkab Polman memperoleh penilaian tinggi pada tahun 2024, yakni predikat Zona Hijau dengan nilai 90,52 dari Ombudsman RI. Selain itu predikat baik dengan nilai 75,178 dari BKPM RI.
“Untuk pengendalian ritel modern, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/9/2025 tentang Pengendalian dan Pembinaan Toko Swalayan/Minimarket/Supermarket. Dalam surat edaran ini menegaskan penundaan pemberian persetujuan teknis dan mewajibkan kajian sosial ekonomi oleh dinas terkait, serta penugasan kepada Bappedalitbang untuk segera menyusun kajian kelitbangan mengenai ritel modern di Polman,” beber I Nengah Tri Sumadana.
Sementara itu, Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar dalam kesempatan ini menginstruksikan Dinas PMPTSP bersama OPD teknis lainnya memastikan seluruh layanan perizinan maupun non-perizinan berjalan sesuai prinsip bersih melayani. Kemudian bebas pungli, bebas percaloan, tanpa kebocoran, serta memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tepat.
“Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja lebih luas,” terang Andi Nursami Masdar. (mkb)