Perda Jasa Konstruksi Disahkan, DPRD dan Pemprov Sulbar Optimistis Tingkatkan Kualitas Pembangunan

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulbar, Kamis 17 April 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan dihadiri Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar Andi Erlan Hatta, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar, Dinas Kesehatan Sulbar, Disnakertrans Sulbar, RSUD Sulbar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar dan peserta rapat lainnya.

Melalui perda ini, diharapkan kualitas pembangunan di Sulbar dapat meningkat, baik dari sisi mutu konstruksi maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.

Kepala Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Andi Erlan Hatta, menyatakan bahwa sistem jasa konstruksi yang selama ini menjadi bahan diskusi lintas sektor kini telah tertuang secara resmi dalam regulasi daerah.

“Dengan adanya perda ini, kita memiliki pijakan hukum yang jelas untuk pelaksanaan jasa konstruksi di Sulbar. Ini menjadi arah baru bagi kita semua,” tegas Erlan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Rachmad, menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan konstruksi menjadikan perda ini sebagai acuan utama.

“Kajian teknis yang telah kita rumuskan harus bisa diimplementasikan. Perda ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal komitmen untuk mewujudkan konstruksi yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan,” kata Rachmad, Selasa 22 April 2025.

Lanjut Rachmad, perda ini juga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan pengusaha lokal di sektor konstruksi serta menjamin keselamatan kerja bagi para tenaga kerja lapangan, termasuk tukang dan pekerja proyek lainnya.

Pengesahan Perda Jasa Konstruksi ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan tata kelola jasa konstruksi di Sulbar dan akan menjadi instrumen strategis dalam pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkualitas.(*)

  • Bagikan