Penguatan Peran KI Sulbar, Pemprov Bakal Lakukan Penyesuaian Pergub Komisi Informasi

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pemprov Sulbar bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini menjadi pembahasan antara Biro Hukum Pemprov Sulbar dan Komisi Informasi Provinsi Sulbar pada pertemuan di Home Stay Nurtista Mamuju, Selasa 15 April 2025.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait penguatan peran KI Sulbar dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menjelaskan, setelah melakukan pendalaman terhadap isi Pergub Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, didapatkan bahwa hanya ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian, sehingga disepakati untuk hanya melakukan perubahan terhadap pergub tersebut.(*)

  • Bagikan