Terima Laporan, DLH Sulbar Periksa Pembuangan Limbah Perusahaan Sawit di Pasangkayu

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sulbar menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari Limbah pabrik kelapa sawit.

Laporan yang diterima DLH menyorot terhadal PT. Pasangkayu, dugaan pembuangan limbah ke sungai oleh perusahaan tersebut menyebabkan bau menyengat dan air sungai berwarna hitam.

Karenanya DLH Pemerintah Provinsi Sulbar berkoordinasi dengan DLH Pasangkayu melakukan penindakan. Langkah awal dilakukan dengan mengambil sampel air dari aliran sungai dan saluran limbah untuk diuji di laboratorium.

DLH juga dapat mendorong perusahaan untuk membuka akses data lingkungan secara terbuka, termasuk hasil pemantauan kualitas air dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) miliknya. Kemudian, DLH dapat mempertimbangkan pemberlakuan teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin jika terbukti melanggar.

“Ini berdasarkan kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” kata Zulkifli, Selasa 15 April 2025.

Zulkifli juga mengatakan, adapun tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pelaksanaan pelaporan PPLH merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Admnistrasi Bidang Lingkungan Hidup.(*)

  • Bagikan