KI Sulbar Kembali Lakukan Sidang, Lima Pemdes Diperiksa

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Komis Informasi kembali melakukan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Selasa 15 April 2205.

Sidang ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Sidang kali ini adalah pembuktian. Sebanyak lima permohonan penyelesaian sengketa informasi disidangkan. Kasus yang disidangkan ini menyeret Lima pemerintah desa, yakni Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman; Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman; Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman, Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

Anggota Majelis Sidang, Firdaus mengatakan, dalam persidangan, pemohon dan termohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis. Hal ini untuk menyakinkan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan sesuai aturan KI.

“Semua sengeketa informasi yang disidangkan, pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti dipersidangan untuk memastikan bahwa pemohon telah melakukan prosedur dengan benar yang dapat didengar dan dilihat langsung oleh termohon dihadapan majelis,” ujar Firdaus.

Setelah mendengar keterangan pemohon dan termohon, serta melihat bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan, maka ketua majelis bersama anggota memutuskan bahwa sidang berikutnya akan digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan dan diharapkan pemohon dan termohon bisa hadir dalam persidangan tersebut. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version