Berhasil Tarik 23 Randis, Wagub Sulbar Beri Batas Waktu 3 Hari Kembalikan Randis Yang Masih Berstatus “HILANG”

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Ultimatum yang diberikan Wakil Gubernur Sulbar terhadap sejumlah pemegang Randis Pemprov Sulbar akhirnya menemui titik terang. 43 Randis yang dinyatakan hilang kini berangsur dikembalikan, atau ditemukan.

Pemerintah provinsi menyebut status kendaraan tersebut “hilang”, disebabkan mereka yang membawa Randis tersebut dipergunakan tak sesuai prosedural.

Dari total 43 unit randis, terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mengungkapkan bahwa penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.

“Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing,” tegas Herdin Ismail pada Selasa, 15 April 2025.

Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 telah menunjukkan progres. Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak.

“Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi,” jelasnya.

Herdin menambahkan bahwa setiap OPD menghadapi kendala tersendiri dalam proses penarikan aset yang masih dipegang pihak lain.
“Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan