Langgar Perbup 47/2024, Satpol PP Tutup Paksa Alfamidi Pekkabata

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Enam bulan pasca diberi peringatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman). Toko retail modern Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali akhirnya ditutup paksa, Selasa 8 April.

Penutupan paksa toko retail Alfamidi ini dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP Polman. Penutupan ini karena pendirian toko retail ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan Perbup Nomor 47 tahun 2022 terkait Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalaya.

Dalam penyegelan ini, anggota Satpol PP meminta penanggungjawab Alfamidi untuk menutup pintunta. Kemudian Satpol PP memasang spanduk yang bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup/Disegel Karena Melanggar Pasal 8 ayat 1 jungto Pasal 21 ayat 2 Peraturan Bupati Kabupaten Polman Nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan”.

Selain itu, personel Satpol PP juga memasang garis polisi di depan toko, seluruh karyawan toko tersebut terpaksa berhenti berjualan dan meninggalkan toko.

Alasan penutupan Alfamidi HOS Cokroaminoto Pekkabata ini karena melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 junto pasal 21 ayat dua Peraturan Bupati Kabupaten Polman Nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan. Dimana dalam aturan tersebut, pembangunan toko swalayan atau retail modern harus memperhatikan jarak dari pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim mengatan, toko Alfamidi tersebut tidak mematuhi Perbup dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional yakni Pasar Sentral Pekkabata.

“Kami melakukan penutupan toko ini karena melanggar Perda pasal 8 ayat 1 junto pasal 21 ayat 2 Perbup Polman Nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan” ujar Kasatpol PPS, Arifin Halim.

Ia menjelaskan jika toko tersebut sudah berulangkali diperingatkan untuk melengkapi segala perizinan sebelum beroperasi. Namun, hingga hari ini pihak Alfamidi menghiraukan peringatan dari Satpol PP dan terus melakukan aktivitas penjualan.

“Hari ini kita segel, tidak ada aktivitas penjualan. Jika pemilik toko mencoba membuka tanpa ada izin dari Pemkab Polman akan beri sangsi, bahkan kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP juga pernah melakukan penyegelan terhadap toko ini pada bulan Oktober tahun 2024 lalu. Namun, selang beberapa hari toko tersebut kembali beroperasi, sehingga hari ini dilakukan langka tegas dengan menutup paksa toko ritel tersebut. (mkb)

  • Bagikan