MAMUJU, RADAR SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.
Keempat Pemkab itu, yakni Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng) dan Mamuju. Sementara dua Pemkab lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.
“Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15,” kata Suhardi.
Ia juga mengungkapkan, laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah itu, setelah dilakukan verifikasi, baik oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten dan BPK akan melakukan pemeriksa, mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya,” ungkapnya.
Lanjut Suhardi menjelaskan, jika laporan yang disajikan masing-masing daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta di lapangan, bakal diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dan kalau itu betul dapat dipercaya, maka diberikan penilaian WTP. Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa dikasih penilaian disclaimer,” tutur Suhardi. (jaf)