MAMUJU, RADAR SULBAR – Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Suhardi Duka menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan keaktifan peserta Program JKN.
Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) antara Pemerintah Provinsi Sulbar bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang diwakili oleh Kepala Cabang Mamuju BPJS Kesehatan. Upaya peningkatan keaktifan kepesertaan Program JKN sejalan dengan misinya untuk meningkatkan kualitas Kesehatan di Provinsi Sulbar.
“Persoalan kesehatan ini utama, karena modal utama manusia adalah kesehatan,” ungkapnya (24/03).
Karena kesehatan juga berbanding lurus pada pembangunan ekonomi pada suatu wilayah. Menurut Suhardi pembangunan ekonomi pada suatu wilayah dipengaruhi dari minat investor yang dilihat dari indeks pembangunan manusia. Salah satu indeks pembangunan manusia dilihat dari tingkat kesehatan pada wilayah tersebut.
“Jadi, investor apabila masuk ke suatu wilayah yang dilihat terlebih dahulu adalah human development index. Belum melihat potensi sumber daya alamnya, tapi yang dilihat adalah berapa tingkat pendidikan dan kesehatannya,” jelas Suhardi.
Ia juga menambahkan apabila tingkat kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat ini meningkat, dirinya berharap akan berbanding lurus dengan meningkatknya indeks pembangunan manusia. Karena dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia yang dilihat pertama adalah potensi sumber daya manusianya.
“Dengan tingkat pendidikan dan kesehatan yang bagus, akan berpengaruh pada kalkulasi tingkat produktivitas tenaga kerja. Jadi apabila kesehatan rendah dan pendidikan juga rendah, maka akan mempengaruhi indeks pembangunan pada suatu wilayah tersebut,” sambungnya.
Suhardi juga menjelaskan terkait dengan percepatan penandatanganan Nota Kesepakatan dikarenakan hal ini darurat untuk segera dilakukan. Mengingat tingkat pembangunan kesehatan di Provinsi Sulawesi barat masih cukup rendah, sehingga hal ini harus segera dipercepat.
“Kami mengambil dari setiap kabupaten di Provinsi Sulbar (yang belum terdaftar atau belum aktif) untuk menjadi peserta JKN sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Mamuju BPJS Kesehatan, St. Umrah Nurdin menyampaikan nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi telah dilakukan pembahasan bersama pihak terkait dan disepakati beserta klausul-klausulnya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pembahasan dan sudah disepakati beserta klausul-klausulnya terkait dengan Nota Kesepakatan yang akan ditandangani,” ujarnya.
Umrah juga menyampaikan berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Maret 2025. Kepesertaan JKN Provinsi Sulawesi Barat sudah Universal Health Coverage (UHC) dengan Tingkat keaktifan diangka 82,38%.
“Kepesertaan JKN di Sulbar telah UHC dengan lebih dari 95% penduduk sudah menjadi peserta JKN. Dengan tingkat keaktifan peserta JKN di Provinsi Sulbar di angka 82,38%,” sambungnya.
Setelah dilakukannya penandatangan Nota Kesepakatan, hal yang akan ditindaklanjuti dan telah berproses menurut Umrah adalah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pemenuhan data by name by address.
“Setiap kabupaten dapat menyampaikan data by name by address ke Dinas Sosial Provinsi, selanjutnya Dinas Sosial Provinsi akan menyampaikan data ke BPJS Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi,” ujarnya.
Umrah juga berharap terkait dengan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) agar pemerintah kabupaten dapat rutin melakukan pengajuan data Cadangan DTKS di setiap bulannya.
“Hal ini dilakukan agar setiap bulannya ada penduduk yang beralih pada segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK),” lanjutnya.
Pada akhir kesempatan Umrah juga menjelaskan, terkait dengan data by name by address yang akan diajukan dari 6 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, 5 Kabupaten telah siap datanya dan 1 Kabupaten sedang berproses untuk pengajuan ke BPJS Kesehatan.
“Selanjutnya dari data ini akan diserahkan dari pemerintah Provinsi Sulbar ke BPJS Kesehatan dengan masa berlaku insya Allah di 1 April 2025,” tutupnya. (PN/af)