BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Terbuka Saar Libur Lebaran 2025

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — BPJS Kesehatan pastikan akses layanan JKN tetap terbuka selama libur lebaran 2025.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

“Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahida, pada konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran, Rabu 19 Maret.

Di kantor cabang, kata Dia, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 sampai dengan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Wahida.

Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelasnya.

Sementara untuk penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” katanya.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” ujar Wahida.

Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik beberapa wilayah di Jawa dan Makassar. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.

Sementara di Kabupaten Polman tak ada posko khusus yang dihadirkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran. Tetapi pelayanan dapat melalui kantor cabang yang tetap buka selama hari libur lebaran.

“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman) dr Mustaman mengatakan 20 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah tetap memberikan pelayanan. Khusus untk layanan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam pada masa libur lebaran Idul Fitri dan cuti bersama diberlakukan di 17 puskesmas. Sementara tiga puskesmas yakni Puskesmas Massenga, Pekkabatan dan Wonomulyo walaupun tidak buka 24 jam tetapi tetap ada pelayaan melalui Posko bersama Polres Polman.

“Di Puskesmas tetap ada petugas piketnya, sehingga masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan tetap terlayani, meskipun masa libur dan cuti Lebaran,” sebut dr Mustaman.

Termasuk kata dia, menjamin ketersediaan obat di Puskesmas selama libur lebaran tetap terpenuhi. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada petugas puskesmas untuk meningkatkan layanan khususnya di wilayah jalur Trans Provinsi Sulbar. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version