KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Sengketa Informasi

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Hari kedua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi tahun 2025 pada Rabu 19 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Pada sidang hari kedua, KI Sulbar sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa Informasi, yaitu :

  1. Nomor Register : 006/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapua, Kecamatan Matanga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
  2. Nomor Register : 007/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Boroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
  3. Nomor Register : 008/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
  4. Nomor Register : 009 Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak). Termohon : Dengan Kelompok Tani Maupanasang. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
  5. Nomor Register : 0510/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) Termohon : Pemdes Kelompok Tani Asal Ada. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Masram mengatakan bahwa ada tiga sidang permohonon sengketa informasi yang pemohonnya dari LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) tidak hadir dalam sidang, sedangkan termohonnya memberikan kuasa kepada Arwin Hariyanto untuk menghadiri sidang.

“Sedangkan, dua permohonan sengketa informasi yang disidangkan, yang mana pemohon LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) hadir, dan termohon dari Kelompok Tani Asal Ada tidak hadir dalam sidang,” ungkap Masram.

Ia menambahkan, dikarenakan pemohon dan termohon tidak lengkap dalam persidangan, maka sidang kembali akan dilaksanakan pada 26 Maret 2025 sesuai dengan kesepakatan ketua majelis sidang dan para anggota majelis.

“Kami menerima informasi dari panitera bahwa ketidaklengkapan pemohon dan termohon dalam persidangan dikarenakan masih dalam bulan suci ramadhan. Sehingga ke depan kami mengharapkan agar pemohon yang telah memasukkan berkas dan telah diverifikasi dapat bersungguh-sungguh untuk dapat hadir,” ucapnya.

Sementara, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, Danial mengatakan walaupun sidang dilaksanakan masih bulan suci ramadhan, namun tidak menghalangi para komisioner untuk melaksanakan sidang.

Danial juga menghimbau pemohon dan termohon untuk bisa hadir mengikuti sidang berikutnya yang telah diagendakan pada 26 Maret 2025 mendatang. (jaf)

  • Bagikan