MAJENE, RADAR SULBAR — Sebanyak 44 desa di Kabupaten Majene belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Sejak dua tahun terakhir ini jabata Kades di 44 desa dijabat pejabat sementara (Pjs) yang diangkat oleh Bupati Majene.
Lowongnya jabata 44 Kades ini disebabkan berbagai faktor. Ada yang masa jabatannya berakhir dan ada juga yng mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.
Sementara itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum ada titik terang kapan akan dilaksanakan.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene Fauzan mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Majene belum jelas kapan akan dilaksanakan. Karena berdasarkan surat edaran Mendagri penundaan pelaksanaan Pilkades sampai turunan undang undang desa terbit.
“Jadi tahun ini belum pasti Pilkades akan dilaksanakan,” ujar Fauzan, Rabu 12 Maret.
Kata dia, 44 desa saat ini dijabat Pejabat Sementara (Pjs) sejak 2023.
“Jadi sudah ada sekitar dua tahun 44 desa itu dipimpin oleh Pjs Kades. Jika turunan Undang Undang desa itu sudah ada maka kita baru bisa tentukan jadwal pelaksanaan Pilkades,” tambah Fauzan.
Kalaupun turunan undang undang desa tersebut ada, PMD harus terlebih dahulu melihat kondisi keuangan daerah dan kebijakan pempinan dalam hal ini bupati.
“Kami berharap semoga turunan undang undang desa secepatnya bisa terbit secepatnya. Sehingga kami bisa mengagendakan pelaksanaan Pilkades di 44 desa,” tandasnya. (rur/mkb)