Pemprov Sulbar Serahkan Ranperda RPJMD 2025 – 2029 ke DPRD

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Selasa 11 Maret 2025.

Proses penyerahan oleh Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana kepada Wakil Ketua I DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abdul Rahim, di Gedung DPRD Sulbar.

Junda Maulana menyampaikan, penyerahan itu sebagai langkah awal dalam proses legislasi dokumen rencana pembangunan lima tahun ke depan, sesuai Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar terpilih, setelah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik dan penyempurnaan dengan mempertimbangkan masukan – masukan yang ada, untuk kemudian dibahas dan mendapat kesepakatan awal bersama DPRD.

“Kami berharap proses tahapan dalam penyusunan dokumen berjalan lancar, sehingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD ini dapat tuntas lebih cepat, sebelum jangka waktu enam bulan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucapnya.(*)

  • Bagikan