MAMUJU, RADAR SULBAR – Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2025-2029 mulai bekerja.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial, dua hari berkantor usai dilantik oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada Rabu 5 Maret 2025 lalu, hal pertama yang dilakukan oleh Komisioner KI Sulbar adalah melakukan verifikasi berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Menurutnya, masih ada berkas yang belum disidangkan sejak 2024 dan berkas yang masuk pengajuan bulan Januari sampai Maret 2025.
“Hal inilah menjadi dasar kami bekerja secara marathon untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu agar berkas permohonan yang memenuhi syarat dapat segera dilakukan agenda sidang,” kata Danial, Jumat 7 Maret 2025.
Danial mengungkapkan, saat ini jumlah pengaduan yang telah masuk di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebanyak 110 permohonan sengketa.
“Dari 110 berkas permohonan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan verifikasi, 27 permohonan yang memenuhi syarat. Sementara, 83 kasus yang tiidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pihak LSM untuk segera melengkapi berkas pengajuannya dan diberikan waktu selama seminggu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, syarat berkas permohonan untuk diterima dan dapat dilanjutkan untuk segera diagendakan untuk dilakukan persidangan adalah harus sesuai aturan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Informasi Publik.
“27 permohonan yang berkasnya memenuhi persyaratan akan dilakukan agenda persidangan minggu depan,” ujarnya. (jaf)