MAMUJU, RADAR SULBAR – Permasalahan perizinan tambang yang menuai gugatan dari masyarakat di sejumlah wilayah. Olehnya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka memberi atensi terhadap pemersalahan izin tambang di daerah.
Hal itu ditekankan Suhardi Duka pada rapat Asistensi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 6 Maret 2025.
“Pemprov Sulbar memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Pemerintah harus profesional dalam menangani hal ini agar ada keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum dalam berusaha. Wibawa pemerintah harus dijaga, dan kepastian hukum bagi usaha pertambangan harus diperjelas,” tegasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu layanan publik. Ia juga menegaskan perlunya ketegasan terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan hukum.
“Pengusaha yang tidak mematuhi aturan harus mendapatkan pembinaan yang baik, dan Dinas ESDM harus melakukan pengawasan secara ketat,” kata Salim.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, memaparkan berbagai permasalahan di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk gugatan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan umumnya berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sebab itu pihaknya betul-betul memberi pertimbangan berbagai aspek sebelum memberikan izin.
“Sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan, kami telah melakukan kajian menyeluruh terkait aspek administrasi, keuangan, serta dampak lingkungan dan kehutanan. OPD teknis seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan juga telah melakukan kajian mendalam sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan,” jelasnya.
Lanjut Ali Chandra menjelaskan, perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.
“Kami telah memiliki acuan terkait perizinan mineral bukan logam dan batuan dan penetapan harga patokan MBLB sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten dalam menarik pajak,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, mulai tahun 2025 ini, pemerintah provinsi akan menerima opsen pajak minerba. Tarif opsen ini maksimal 25 persen dari pajak MBLB, yang tidak akan menambah beban wajib pajak.
“Ini akan meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban administrasi wajib pajak,” imbuhnya. (*)