Oleh: M Danial
KOMISI INFORMASI Provinsi Sulawesi Barat kini memiliki Komisioner baru. Lima Komisioner KI periode 2025-2029 dilantik Gubernur Suhardi Duka, Rabu 5 Maret. Merupakan pelantikan pertama pejabat publik yang dilakukan SDK – sapaan akrab Suhardi Duka – sejak memangku jabatan sebagai Gubernur Sulbar periode 2025-2030.
Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, maupun Komisi Informasi kabupaten/kota merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Bertujuan untuk memastikan pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Jaminan akan hak memperoleh informasi publik merupakan amanat UU, dalam praktiknya belum sesuai yang dihatapkan. Masih banyak terjadi sengketa antara pemohon informasi dengan badan publik, termasuk di Sulbar. Penyebabnya, badan publik enggan memberikan akses informasi dengan berbagai alasan. Dalam konteks ini, Komisi Informasi Provinsi atau KIP berperan sebagai lembaga yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa informasi di tingkat daerah.
KIP memiliki beberapa tugas dalam menyelesaikan sengketa informasi. Yaitu memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, melakukan mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, untuk menjamin kepatuhan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi, mengedukasi dan mensosialisasikan keteebukaan informasi. Komisi Informasi juga bertugas untuk mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik.
Dalam tugas Komisi Informasi memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di tingkat provinsi. Yaitu ketika pemohon informasi merasa dirugikan karena penolakan, keterlambatan, atau ketidakterbukaan informasi oleh badan publik. Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa ke KIP. Sengketa informasi terjadi jika upaya penyelesaian melalui mekanisme keberatan pada badan publik tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Dalam konteks ini, KIP bertindak sebagai mediator atau ajudikator untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Komisi Informaai dalam menyelesaikan sengketa informasi mengedepankan mediasi sebagai langkah awal. Mediasi dilakukan secara sukarela yang difasilitasi oleh mediator Komisi Informasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penanganan sengketa dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi. Dalam proses tersebut, Komisi Informasi membentuk majelis sidang untuk memeriksa dan memberikan putusan yang bersifat mengikat terhadap para pihak. Yaitu pemohon informasi dan Badan Publik sebagai Termohon sengketa informasi.
Komisi Informasi dalam proses penyelesaian sengketa, berwenang memutus bahwa badan publik wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi. Putusan yang dihasilkan Komisi Informasi bertujuan untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terjaga dan badan publik bertindak transparan serta akuntabel.
KIP juga memiliki peran memberikan sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi kepada badan publik dan masyarakat. Edukasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak memperoleh informasi. Juga mendorong badan publik agar transparan dalam menjalankan tugasnya.
Peranan KIP dalam tugas mengawasi kepatuhan badan publik terhadap UU KI dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi. KIP dapat memberikan rekomendasi kepada badan publik (pemerintah daerah atau lembaga pemerintah terkait). Untuk memperbaiki tata kelola informasi publik sesuai standar atau ketentuan perundang-undangan.
Meski memiliki peran penting dan strategis, KIP menghadapi beberapa tantangan. Antara lain kurangnya pemahaman dan kesadaran banyak badan publik mengenai keterbukaan informasi. Sehingga enggan membuka informasi atau memberikan akses kepada pemohon informasi dengan berbagai dalih. Alasan yang sering muncul dikaitkan dengan ketentuan birokrasi, keamanan, atau alasan adminisratif. Walau sesungguhnya informasi dimaksud bersifat terbuka. Bukan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU.
Tantangan lain KI Provinsi adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, yang menyebabkan pelaksanaan tugas atau kinerjanya kurang optimal. Masalah sengketa informasi publik yang kompleks merupakan juga tantangan KIP. Tidak semua sengketa informasi dapat diselesaikan dengan mudah. Terutama jika berkaitan dengan informasi yang oleh badan publik dikategorikan sebagai rahasia negara atau informasi yang dikecualikan.
KIP memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Dengan menyelesaikan sengketa informasi secara adil dan independen melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. KIP sebagai pemutus sengketa informasi publik menjadi tumpuan pemohon informasi publik dan masyarakat untuk memastikan hak mereka atas informasi terlindungi.
Pelaksanaan prinsip transparansi dan keterbukaan badan publik dalam tata kelola imformasi harus menjadi komitmen yang disertai konsistensi. Bukan sekadar slogan yang bersifat formalitas. Sekadar menggugurkan kewajiban dalam pelaksanaan berbagai program yang dilabel kepentingan masyarakat masih menjadi model banyak lembaga pemerintah, termasuk mengenai keterbukaan informasi publik. (*)