Paripurna DPRD Sulbar, Bapemperda Bahas Tiga Ranperda Inisiatif

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Selasa, 4 Maret 2025.

Tiga Ranperda dimaksud, yaitu Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, didampingi Abdul Halim, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar, para kepala bagian, dan pejabat fungsional Sekretariat DPRD Sulbar.

St. Suraidah Suhardi secara resmi membuka rapat paripurna sekaligus menegaskan pentingnya ketiga ranperda inisiatif itu dalam mendukung program legislasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendorong kemajuan daerah.

“Ketiga ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, mari kita simak bersama penjelasan Bapemperda mengenai latar belakang, tujuan, serta substansi utama dari masing-masing ranperda ini,” ujar Suraidah dalam sambutannya.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, memaparkan laporan atas tiga ranperda usulan inisiatif DPRD yang telah melalui proses penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses tersebut meliputi analisis judul oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulbar, penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Sulawesi Barat, hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan,” terang Habsi.

Berikut penjelasan tiga ranperda inisiatif DPRD Sulbar yang disampaikan dalam rapat tersebut yaitu:

  1. Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, bertujuan untuk menanggulangi stunting, menjamin ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulbar melalui perbaikan kualitas gizi secara berkelanjutan.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dirancang untuk mengoptimalkan peran dan fungsi perpustakaan hingga ke tingkat desa, serta menjawab tantangan digitalisasi informasi guna meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat.
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, ditujukan untuk menggali, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya lokal sebagai bagian dari penguatan identitas dan jati diri daerah di tengah arus globalisasi.

Dengan adanya ketiga ranperda ini, DPRD Sulbar berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berdampak positif bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan