Audiensi Bersama, Permahi Apresiasi Kejelasan Informasi BPJS Kesehatan

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Mamuju. Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya pemberian informasi dan sekaligus sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menyampaikan bahwa dalam optimalisasi Pelaksanaan Program JKN turut melibatkan unsur-unsur dalam pemerintahan. Hal ini juga sejalan dengan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

“Tentunya pengelolaan Program JKN yang dilakukan BPJS Kesehatan turut melibatkan beberapa stakeholder, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipul dan lembaga lainnya,” ungkap Umrah (03/02).

Terkait beberapa pertanyaan dari Permahi, lebih lanjut Umrah menyampaikan alur pendaftaran peserta khususnya segmen PBI JK sampai ke proses pembayaran kapitasi di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan menerima pendaftaran peserta PBI JK dari Kemenkes sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan SK Kemensos.

“Dari data tersebut, BPJS Kesehatan mengajukan surat pemberitahuan tagihan pembayaran iuran PBI-JK kepada Kemenkes. Selanjutnya, Kemenkes membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan yang diteruskan BPJS Kesehatan sebagai pembayaran kapitasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” tegas Umrah.

Terkait dengan adanya pengembalian iuran PBI JK atas tindak lanjut BPKP dan BPK RI tersebut, maka telah dilakukan perhitungan kompensasi kapitasi yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan atas peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dikembalikan iurannya.

“Kompensasi kapitasi merupakan pembayaran tetap yang diberikan dari BPJS Kesehatan kepada penyedia layanan kesehatan per bulan untuk setiap pasien yang terdaftar. Pembayaran ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” sambung Umrah.

Umrah juga menuturkan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pengelolaan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan. Disebutkan bahwa untuk melakukan update data kepesertaan segmen PBI JK, terdapat beberapa proses dan alur yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan tata cara penghapusan data meninggal peserta PBI-JK berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tatacara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

“Maka dari itu BPJS Kesehatan tidak bisa melakukan perubahan data kepesertaan JKN tanpa adanya dasar yang jelas. Karena setiap mutasi peserta, ataupun penyesuaian data kepesertaan juga selalu dapat diinput apabila telah ada dasarnya,” tutur Umrah.

Ketua Permahi Kabupaten Mamuju, Wardian memberikan apresiasi atas penyampaian informasi secara transparan dari BPJS Kesehatan. Ia mengakui bahwa kurangnya informasi yang didapatkan sebelumnya menjadi penyebab timbulnya persepsi yang kurang tepat terhadap BPJS Kesehatan.

“Terima kasih atas penjelasan yang sangat jelas dan lengkap dari BPJS Kesehatan. Kami sangat mengapresiasi atas respon dan sikap baik dari BPJS kesehatan dalam menerima kami dan semua pertanyaan kami itu dijawab dengan lengkap,” ucap Wardian.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi, Wardian menyampaikan harapannya agar BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait Program JKN. Hal ini dianggap penting agar masyarakat lebih memahami program JKN secara menyeluruh dan terhindar dari informasi yang kurang akurat.

“Harapan kami ke depannya BPJS Kesehatan terus terbuka dan semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi JKN serta lebih sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya JKN bagi masyarakat khususnya di desa dan pesisir,” pungkas Wardian. (PN/af)

  • Bagikan

Exit mobile version