Rudapaksa Pembantu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
DIPERIKSA. Pelaku rudapaksa pembantu, R alias BS (35) saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Polman, Kamis 27 Februari 2025. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLMAN, RADAR SULBAR — Rudapaksa asisten rumah tangganya (ART) atau pembantunya, seorang warga Campalagian Kabupaten Polewali Mandar berinisial R alias BS (35) tetancam pidana 15 tahun penjara.

Kasus ini telah ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman karena korban berinisial NA (17) melaporkan kejadian ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar Ipda Mulyono menyampaikan bahwa paman korban melapor kejadian ini, tanggal 9 Februari. Dimana korban NA (17) tahun dirudapaksa oleh majikannya R.

“NA bekerja sebagai ART di rumah pelaku R sejak November 2024. Didugaan persetubuhan ini terungkap setelah tetangganya curiga jika majikan dan ART-nya ada hubungan asmara,” jelas Ipda Mulyono saat dikonfirmasi, Kamis 27 Februari.

Tetangga disekitar rumah majikannya kemudian meminta NA pulang dulu ke rumah orang tuanya di Tapango. Setelah di Tapango korban memberitahukan perlakuan majikannya ke istri pamannya.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh majikannya sehingga paman korban melaporkan hal tersebut.

Dari keterangan pelaku, tindakan yang Ia lakukan baru satu kali. Demikian juga korban mengaku baru satu kali. Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku, Kamis 23 Januari lalu dan kasus ini diporkan, Minggu 9 Februari.

Korban tidak langsung melaporkan musibah yang menimpanya. Karena korban masih tinggal dirumah pelaku dan nanti setelah diketahui keluarganya baru dilaporkan. Pelaku R telah ditetapkan tersangka dan diancam dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Uu no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Pelaku menyerahkan diri pada tanggal 20 Februari setelah sebelumnya dikabarkan mencari kerja di Morowali,” tandas Ipda Mulyono.(arf/mkb)

  • Bagikan