POLEWALI, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, dalam sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Polewali Mandar (IJPM) di RM Cilacap, Polman, Rabu 26 Februari 2025.
Makmur menjelaskan, Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan wajib bagi setiap pekerja. Termasuk buat keluarga atau ahli waris peserta.
Kata dia, sudah banyak peserta dan ahli warisnya yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kalangan jurnalis maupun wartawan.
“Para jurnalis maupun wartawan adalah mitra kita yang tentunya perlu diperhatikan kesejahteraan sosialnya. kami berharap teman-teman jurnalis untuk ikut dalam program jaminan sosial ini karena manfaatnya yang banyak. Tidak hanya itu, semoga dengan kegiatan ini kita bisa terus berkolaborasi kepada para jurnalis untuk bisa turut membantu program BPJS Ketenagakerjaan agar tersampaikan kepada seluruh masyarakat ” tutup Makmur
Lebih lanjut Account Representative, Saputra Bimantara S mengemukakan, Para jurnalis pun bisa memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan dirinya secara mandiri melalui program bukan penerima upah (BPU) untuk pekerja informal. Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi para wartawan selama berkerja.
“Melalui wadah para jurnalis yang tergabung di IJPM ini, kami sangat mengapresiasi rencana para jurnalis yang akan segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Risiko pekerjaan para jurnalis juga cukup tinggi dengan mobilitasnya dalam meliput berita di lapangan, dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak perlu cemas lagi dalam bekerja,”ucap bima.
Hal lain, Bima juga berharap melalui sosialisasi besama jurnalis, dapat menyampaikan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sehingga seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan ketenagakerjaan. (*)