Polman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR, RADAR SULBAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025. Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan lebih awal sebelum pelaksanakan bulan ramadan. Dalam rapat penetapan zakat fitrah ini di Kantor Baznas Polman, Senin 24 Februari dihadiri Plt Asisten Administarasi Umum, I Nengah Tri Sumadana, Ketua Perpadi Polman yang juga anggota DPRD Polman Hamzah Syamsuddin, Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa, Ketua Basnaz Nurrahman, Ketua MUI KH Syahid Rasyid, perwakilan Bulog Polewali, perwakilan Disperindag dan pihak terkait.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Polman I Nengah Tri Sumadana mengatakan, penetapan kadar zakat fitrah 1446 H/2025 M ditetapkan sejak awal sebelum memasuki bulan Ramadan. Ia berharap dengan adanya penetapan tersebut memudahkan umat muslim dalam melakukan persiapan untuk ibadah di bulan suci ramadan dengan baik termasuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

“Zakat fitrah ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah bulan suci ramadan dan termasuk juga kemanfataan sosial dan ekonomi bagi seluruh umat,” terang I Nengah Tri Sumadana.

Ketua Baznas Polman Nurrahman menyampaikan adanya kenaikan besaran zakat fitrah tahun 2025 ini. Ini dipengaruhi kenaikan harga beras sebagai makanan pokok umat muslim di Polman. Tetapi kenaikannya hanya sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Adapun perbedaan besaran zakat fitrah tahun ini dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2024 beras merah tiga liter full (bocco) atau 3 Kg dengan nilai Rp. 50.000. Tahun 2025 ini nilainya masih tetap Rp. 50.000. Kemudian untuk zakat fitrah jenis beras IR 42 tiga liter full atau 3 Kg Rp. 45.000 per jiwa. Untuk yang mengkonsumsi beras jenis kepala (Premium) tiga liter full atau 3 Kg dengan nilai Rp 45.000 per jiwa. Ini nilainya naik dibanding tahun sebelumnya hanya Rp 40.000 per jiwa.

Kemudian beras medium juga mengalami kenaikan yakni dari Rp. 35.000 sekarang naik Rp. 40.000 per jiwa, kemudian beras jagung nilainya tetap sama tahun sebelumnya Rp. 30.000 per jiwa.

Kemudian untuk besaran fidyah yang telah disepakati tahun ini yakni Rp. 30.000 per jiwa. Untuk infaq haji tahun ini juga tidak ada perubahan, besarannya tetap Rp. 750.000 per jamaah.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan apa yang ditetapkan pada hari ini sudah disetujui oleh semua pihak,” terang Nurrahman.

Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa menyampaikan, ini kerja ruyin setiap tahun bersama dengan instansi terkait dalam hal membicarakan besaran zakat fitrah.

“Ada perubahan besaran yang disepakati dari tahun sebelumnya untuk beberapa jenis beras yang dikonsumsi masyarakat,” tandas Imran K Kesa.

Lanjutnya, kenaikan besaran zakat fitrah tahun ini tidak signifikan. Sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena yang jenis beras yang banyak dikonsumsi harganya tadi di press.

Ketua MUI Polman KH Syahid Rasyid menyampaikan, besaran zakat fitrah diatur dalam fiqih. Harus diakui harga beras dipasaran saat ini memang mengalamin kenaikan tapi kenaikannya tidak banyak.

“Kemaikan zakat fitrah ini naiknya hanya sedikit karena harga beras dipasar juga naik. Tetapi untuk beras merah dan beras jagung nilainya tetap sama,” tutur KH Syahid Rasyid.(arf/mkb)

  • Bagikan