DLHK Polman Bahas UKL UPL Pabrik Kelapa

  • Bagikan
BAHAS UKL UPL. DLHK Polman melakukan pertemuan terkait pemeriksaan formulir UKL UPL pembangunan pabrik pengolahan kelapa PT Kelapa Hijau Bina Lestari di Cilacap Resto and Cafe Polewali, Senin 24 Februari 2025.

POLEWALI RADAR SULBAR — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar mengelar pertemuan terkait pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa oleh PT Kelapa Hijau Bina Lestari di Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang.

Rapat penilaian dokumen UKL dan UPL ini dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis penilai UKL UPL, pemerintah kecamatan dan kelurahan serta perwakilan media dan LSM yang diprakarsai PT Kelapa Hijau Bina Lestari di Cilacap Resto and Cafe Polewali, Senin 24 Februari 2025.

Dalam pertemuan ini berbagai masukan yang disampaikan sejumlah pihak khususnya OPD teknis terkait perizinan UKL UPL pabrik pengolahan kelapa PT Kepala Hijau Bina Lestari.

Kepala DLHK Polman Mohammad Jumadil menjelaskan setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sehingga, pertemuan ini diminta seluruh stakeholder yang hadir memberikan koreksi, saran dan perbaikan.

“Masukan itu adalah hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dalam dokumen yang akan kita bahas bersama. Karena dokumen tersebut yang akan menjadi patron apabila ada pemeriksaan di lapangan dan apakah sudah sesuai upaya pemantauan lingkungan,” jelas Mohammad Jumadil.

Ia mengatakan jika pabrik pengolahan kelapa dalam ini beroperasi akan berdampak kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Penyerapan tenaga kerja serta penghasilan petani kelapa dalam akan meningkat.

“Pembangunan pabrik pengolahan kelapa ini tentunya ada dampak positif dan negatifnya. Tetapi bagaimana meminimalisir dampak negatifnya sehingga hadirnya perusahan pengolahan kelapa ini mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.

Senada dengan itu, Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana dalam pertemuan ini meminta OPD teknis bisa mencermati dokumen UKL UPL PT Kelapa Hijau Bina Lestari agar sesuai standar dan prosedurnya. Kemudian jika diperlukan survei lapangan dapat dilakukan peninjauan memastikan apakah sudah sesuai antara dokumen dengan kondisi di lapangan.

“Terpenting nanti ada alat ukur nantinya yang disepakati antara pemerintah daerah dengan perusahaan dalam memantau dampak lingkungan hidup. Saya berharap kontribusi instansi teknis dalam penilaian dokumen UKL UPL pabrik pengolahan kelapa ini agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan,” terang I Nengah Tri Sumadana.

Ia berharap kehadiran investasi pabrik kelapa di Polman ini dapat berkontribusi baik secara sosial ekonomi juga terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup di Polman.

Sementara Suvervisi HSE PT Kelapa Hijau Bina Lestari, Andi Wahyu Pratama Putra menjelaskan kegiatan ini mengacu pada undang-undang penyusunan dokumen UKL dan UPL yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau Lingkungan Hidup.

Ia menjalaskan pengolahan air limbah pabrik pengolahan kelapa PT Kelapa Hijau Bina Lestari ini nantinya air limbah yang dihasilkan dari operasional usaha dikelola dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sistem IPAL yang digunakan adalah dengan aerob and anaerob method.

PT Kelapa Hijau Bina Lestari ini akan memproduksi pengolahan kelapa dalam bentuk santan, minyak kelapa, tepung kelapa, arang batok kelapa, bungkil dan jus kelapa beku. Pabrik ini akan menyerap tenaga kerja lokal mencapai 150 orang. (mkb)

  • Bagikan