Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Majene Capai Rp410 Juta

  • Bagikan
Salah satu pegawai UPTD SAMSAT Majene perlihatkan data tunggakan pajak Randis di Majene, Rabu 19 Februari 2025. --mabrur/radarsulbar--

MAJENE, RADAR SULBAR — Ratusan Kendaraan Dinas (Randis) di Kabupaten Majene menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama setahun bahkan ada juga dua tahun.

Nilai tungkan pajak randis di Kabupaten Majene mencapai Rp 410 juta lebih. Terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp 275.181.186, roda dua mencapai Rp 129.607.830 dan roda tiga sebesar Rp 5.996.367.

Kasi Pelayanan dan Pendataan UPTD Samsat Majene Ashar mengungkapkan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajaknya bervariasi. Ada Randis milik Pemda Majene, instansi vertikal, KPU hingga randis Kades.

Randis Pemkab Majene yang menunggak pajak diantaranya kendaraan roda empat nomor polisi DC 9 B, DC 14 B, DC 15 B.

“Ini semua Randis Pemda Majene,” ungkap Ashar.

Selain Randis Pemkab Majene, ada juga randis milik instansi vertikal yang menunggak pajak. Seperti Randis KPKN dengan nomor polisi DC 1018 B, Randis Kejari Majene DC 1105 B. Kemudian Randis KPUD Majene dengan nomor polisi DC 51 B, DC 78 B, dan DC 79 B. Selain itu Randis yang digunakan sejumlah kepala dinas, seperti Randis Dinas Kesehatan dengan Nomor Polisi DC 1068 B juga menunggak pajak.

“Sementara randis roda dua kebanyakan yang menunggak Randisyang digunakan sejumlah kepala desa,” beber Ashar..

Lanjut Ashar, ada juga Randis Dinas Pekerjaan umum, Dinas Pertanian, Dispenda, BMKG Stasiun Meteorologi Majene, Dinas Pendidikan, KPPN Majene, Dinas PPKB.

“Serta ada juga Randis milik Universitas Sulawesi Barat dengan nomor polisi DC 1071 B belum dibayar pajaknya,” tambah Ashar

Ada juga Randis Dinas Kominfo, DKP, BPBD, Basnas, RSUD Majene, Distanabung, serta sejumlah Randis kantor camat.

“Jadi jumlah total tunggakan pajak Randis di Samsat Majene ada sebesar Rp 410. 785. 383. Dengan rincian PKB Rp 179.922.273, kemudian denda sebesar Rp 17.992.227. Jumlah tunggakan Rp 171. 670. 068, dengan denda Rp 41. 200. 816,” tandasnya. (rur/mkb)

  • Bagikan