Sepanjang Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp191,7 Miliar di Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Hingga akhir tahun 2024, Kantor Cabang Sulawesi Barat melayani dan membayarkan manfaat program jaminan sejumlah 11.221 kasus klaim dari 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Totalnya Rp. 191,7 miliar.

Pelayanan pembayaran klaim ini dilakukan di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat dan unit kerja jajarannya yaitu Kacab Polman, Kacab Pasangkayu dan Kacab Majene.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebanyak 10.410 klaim kasus sebesar Rp172,1 Miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 133 kasus sebesar Rp 1,5 Miliar, Jaminan Kematian (JKM) 479 kasus sebesar Rp14,7 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 143 kasus sebesar Rp 3,2 Miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 75,5 Juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat, Insan Alif L Sadarang mengatakan, selain 5 program utama yang diselenggarakan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan kepada Pekerja berupa pinjaman uang muka perumahan, Fasilitas KPR dan Renovasi serta kredit konstruksi bagi Devloper perumahan.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja.

“Tujuan dari program BPJS Ketenagakerjaan adalah agar pekerja dapat tenang dan lebih produktif dalam bekerja, karena telah terlindungi dari risiko sosial yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. ”jelas Insan, Selasa 18 Februari 2025.

Insan menghimbau seluruh pekerja baik pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan dan profesi lainnya, serta pemilik perusahaan untuk langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Setiap pekerjaan tentunya memiliki risiko. Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Provinsi Sulawesi Barat  menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ujar Insan.

Insan menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dimana tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK berhak akan manfaat JKP yaitu berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terlapor selama 6 bulan. 

 “Dengan manfaat yang begitu besar, kami berharap seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga seluruh masyarakat di Sulawesi Barat dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” Tutup Insan. (*)

  • Bagikan