POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Polewali Mandar diperintahkan melakukan penjagaan dan menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Puluhan anggota Satpol PP dan Damkar dikerahkan untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik lokasi pembuangan sampah di Kota Polewali hingga Labasang Matakali. Setidaknya ada 12 titik yang dijaga Satpol PP sering digunakan membuang sampah.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Polman Andi Putra Iip saat dikonfirmasi mengatakan penugasan anggota Satpol PP menjaga 12 titik yang sering digunakan oknum masyarakat buang sampah sesuai dengan surat perintah Kasatpol PP untuk melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Andi Putra Iip mengungkapkan penjagaan Satpol PP ini dilakukan sejak Sabtu 15 Februari. Dalam sehari semalam ditemukan 100 warga yang membuang sampah sembarangan di 12 lokasi tersebut. Diantaranya di dekat Unasman, depan Warkop Rumah Kedua, samping Pacuan Kuda, Jembatan Sungai Koppe, depa SMKN 1 Polewali, Jalan Andi Mattalitti Cendrawasi, samping Kantor DPRD Polman, Jalan Mr Soepomo Pekkabata, depan masjid Lantora, depan RSUD Hajjah Andi Depu, Kampung Tangnga Matakali dan Labasang.
“Penjagaan dilakukan mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita pagi. Selama sehari kegiatan penjagaan ini sudah ada sekira 100 warga kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami masih melakukan edukasi dan sosialisasi agar tidak membuang sampah ditempat yang dilarang. Merka didata namanya dan diarahkan untuk menghubungi para kepala lingkungannya untuk pengangkutan sampah. Kami belum dikenakan sanksi walaupun dalam Perda nomor 4 tahun 2018 mengatur tentang denda bagi masyarakat membuang sampah sembarangan,” tandas Andi Putra Iip.
Sebelumnya Pemkab Polman mengeluarkan imbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Dalam imbauan tersebut, pemkab bakal memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu rupiah hingga pidana penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
Imbauan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polman nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta menindak warganya untuk menegakkan perda tersebut. Imbauan ini disampaikan dalam flyer yang tersebar di sejumlah media sosial bertuliskan “Membuang sampah sembarangan akan ditindak Satpol PP Denda Rp. 500.00. Hubungi Kaling dan Kadus untuk layanan penjemputan”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polman, Mohammad Jumadil saat dikonfirmasi mengatakan imbaun tersebut sesuai dengan pasal 42 dan 46 Perda nomor 4 Tahun 2018.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Polman menggelar rapat bersam DLHK, Satpol PP dan UPTD Damkar Polman membahas penangan sampah di Kabupaten Polman, Jumat 14 Februari.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly mengatakan bahwa DPRD bersama DLHK, Satpol PP dan Satgas Pemadan Kebakaran akan berkolaborasi megedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Ini menjadi tugas kita semua masyarakat Polman untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, apalagi itu sudah diatur didalam Undang-undang,” ucap Fahry.
Kalau ada sampah, cukup disimpan saja di depan rumah, Kata Fahry. Nanti pihak DLHK yang datang menjemputnya karena itulah hasil kesepakatan saat gelar rapat bersama Jumat lalu.
Politisi muda Partai Golkar itu juga menegaskan kalau ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat maka Satpol PP akan memberikan peringatan dengan mengedukasi.
“Buanglah sampah pada tempatnya, jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (mkb)