POLMAN, RADAR SULBAR — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi insentif dana covid-19 tahun 2020-2021.
Ketiga ASN, yakni dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian berinsial SR dan HR dan satu orang pegawai Dinkes Polman berinsial ES. Kini status mereka di instansi Pemda dinonaktifkan dan menjalani tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman di Lapas Kelas IIB Polewali sejak Desember 2024 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda) Polman, Hamdani Hamdi saat dikonfirmasi, mengaku berkas penonaktifan sementara waktu ketiga ASN tersebut sudah diterima dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman.
“Berkas untuk tiga ASN yang tersandung kasus dugaan korupsi dana insentif Covid 19 sudah ada di meja saya dari BKPP untuk pemberhentian sementara. Saya sudah disposisi ke Bagian Hukum kemudian dikaji dan diteruskan ke Pj Bupati. Nanti Pj Bupati akan mengambil keputusan pemberhentian sementara terkait ASN tersebut,” ucap Hamdani Hamdi, Kamis 6 Februari 2025.
Ia menyampaikan apabila telah keluar surat penonaktifan sementara maka ketiganya tidak lagi menerima gaji.
“Gajinya akan disetop sementara pasca keluarnya surat pemberhentian sementara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah yang sangat krusial pada masa pandemi. Dugaan penyalahgunaan dana insentif Covid-19, ketiga ASN semakin memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap penggunaan dana tersebut.
Pemberhentian sementara terhadap ketiga ASN tersebut, memberikan sinyal tegas terhadap pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Namun, ini juga menuntut agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam penanganannya.
“Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan yang mereka wakili,” tandasnya. (arf/mkb/jaf)