MAMUJU, RADAR SULBAR – Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki) telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mamuju terpilih Pilkada 2024.
Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka oleh KPU Mamuju, di Water Park Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, pada Kamis malam, 6 Februari 2025.
Ketetapan ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati Ado Mas’ud dan Damris.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menyatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Tina-Yuki memperoleh 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah.
“Pasca keputusan MK kemarin, membuktikan bahwa kerja-kerja penyelenggara bisa di pertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Indo Upe usai penetapan.
Indo Upe juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung KPU Mamuju hingga selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024.
“Ini kegiatan yang terakhir dari seluruh rangkaian Pilkada 2024, terima kasih sudah mendampingi hingga putusan MK kemarin,” pungkasnya. (irf/jaf)