Tindaklanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Majene Agendakan Revisi APBD

  • Bagikan
TANDA TANGAN. Penandatangan persetujuan APBD tahun 2025 antar Pemda Majene dengan DPRD Kabupaten Majene, Jumat 29 November 2024. --mabrur/radarsulbar--

MAJENE, RADAR SULBAR — Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini berimbas juga kepada APBD 2025 Kabupaten Majene yang akan direvisi karena ada beberapa anggaran transfer pusat terpotong.

Terpotongnya transferan dari pusat, yang membuat sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBD tahun 2025 bisa tidak dikerjakan, karena tidak adanya anggaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil mengatakan dengan adanya pemotongan anggaran transferan dari pusat membawa kendalah bagi daerah. Seperti program atau kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yang sumber dananya dari pusat harus berubah. Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Aloksi Khusus (DAK), dana bagi hasil tidalk bisa dilaksanakan. Sehingga akan dilakukan revisi APBD 2025.

“Kita menunggu dulu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pusat. Setelah itu kita bisa melakukan revisi anggaran,” ujar Kasman Kabil, Rabu 5 Februari.

Kata dia, untuk mengakali pemotongan tersebut Pemkab Majene akan menyesuaikan agar kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD tahun 2025 bisa berjalan.

“Kita lihat nanti gimana juknisnya, kalau sudah ada baru kita bisa mengambil langkah selanjutnya,” terang Kasman.

Ia berharap juknis dari pusat segera turun, agar simpan siur penggunaan anggaran bisa segera diketahui.

Sebelumnya DPRD dan Pemkab Majene mengesahkan APBD 2025 dalam sidang paripurna dewan, Jumat 29 November 2024 lalu.

Paripurna persetujuan APBD 2025 dipimpin Ketua DPRD Majene, M Idwar dihadiri Bupati Majene Andi Ahmad Syukri Tammalele. DPRD Majene dan Pemkab Majene menyepakati postur APBD 2025 dimana pendapatan daerah sebesar Rp 965.256.471.833. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 110.832.887.617, sementara pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 854.423.587.216.

Sementara belanja daerah sebesar Rp 964.756.471.833. Belanja operasi sebesar Rp 736.731.400.227. Belanja modal sebesar Rp 113.873.143.716. Sementara belanja tak terduga Rp 2.260.000.000. Sementara untuk belanja transfer Rp. 111.892.323.857.
Sehingga terjadi surplus Rp 500 juta. (rur/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version