POLMAN, RADAR SULBAR — Seorang warga Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial HL (56), ditangkap polisi gegara mencuri barang berharga milik korban kebakaran di Desa Bonne-Bonne Kecamatan Mapilli, Senin 3 Februari.
Awalnya pelaku HA berpura-pura membantu mengevakuasi barang korban saat kebakaran terjadi. Tetapi karena melihat isi kantongan berwarna ungu ada rokok sehingga pelaku mengambilnya. Aksinya ini terekam warga yang melakukan live striming peristiwa kebakaran tersebut sehingga mudah dikenali.
Sehingga, Selasa dini hari 4 Februari, sekira pukul 02.00 Wita, HA diringkus di kediamannya salah satu perumahan di Kecamatan Polewali. Kemudian dibawa ke Mapolres Polman diperiksa dan kini ditetapkan tersangka pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi didampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris menyampaikan saat kejadian kebakaran di Desa Bonne Bonne Kecamatan Mapilli, Senin 3 Februari telah terjadi pencurian barang milik korban berupa emas 20 gram, uang tunai Rp 10 juta dan sejumlah surat berharga seperti sertifikat dan BPKB kendaraan.
“Pelaku awalnya melintas berboncengan pakai motor dengan istrinya tujuan ke Campalagian. Namun melihat ada kebakaran sehingga pelaku singgah. Awalnya pelaku ikut membantu mengevakuasi barang korban. Namun berjalan waktu pelaku melihat ada kantong plastik warna ungu berisi rokok kemudian barang tersebut disimpan maka pelaku muncul niat mencuri. Pelaku kemudian mengambil motornya dan membawa pergi kantongan plastik ternya berisi selain rokok didalamnya ada uang tunai dan emas serta surat berharga milik korban,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Selasa 4 Februari.
Atas laporan korban, pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa saksi dan video yang beredar melalui media sosial. Dimana terduga pelaku mengambil barang milik korban kebakaran kantong plastik kresek warna ungu yang berisikan uang tunai Rp 10 juta, sertifikat tanah, BPKB mobil, BPKB motor dan emas 20 gram.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap identitas pelaku berinisial HL beralamat Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali. Motif dibalik pencurian ini pelaku mengumpulkan barang-barang korban kebakaran membantu untuk mengeluarkan barang barang yang berharga dari dalam rumah pada saat korban mengalami musibah kebakaran.
Pengakuan istri pelaku berinisial NR mau ke Campalagian lalu melihat ada kobaran api lalu pelaku singgah dan membantu korban kebakaran untuk mengeluarkan barang berharga, setelah barang berharga tersebut diambil kemudian pelaku memanggil istrinya untuk melanjutkan perjalanan ke Campalagian.
Setelah pelaku membawa barang berharga tersebut ke rumahnya dan sempat membongkar brangkas emas dengan menggunakan obeng. Lalu barang yang di ambil di lokasi kebakaran tersebut di simpan di dalam lemari dan brangkas yang sudah di bongkar di simpan di pinggir kursi ruang tamu rumah pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan, setelah terduga pelaku pencurian bersama istrinya langsung diamankan di Mapolres Polman. Pelaku mengaku takut untuk mengembalikan dan hasil pemeriksaan pelaku tidak ada upaya mengembalikan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Sementara keterlibatan istrinya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini. Untuk sementra status istrinya NR masih saksi. (arf/mkb)