Proses Seleksi PHD Sulbar 2025 Dinilai Sudah Sesuai Pedoman Teknis

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Proses rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) Sulbar 2025 yang belakangan berpolemik, dinilai telah sesuai dengan aturan. Semua peserta yang mengikuti seleksi mesti mengantongi rekomendasi dari gubernur Sulbar.

Ada pun peserta yang sudah dinyatakan lulus dianggap telah menyelesaikan seluruh proses seleksi sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nomor 378 Tahun 2024, tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) PW ISNU Sulbar, Ahmad Amran Nur. Menurutnya, nilai peserta dalam proses seleksi ditentukan dari tahapan seleksi CAT ditambah nilai tahapan wawancara. Kemudian hasilnya diurut dari nilai tertinggo pertama hingga urutan 12.

Setiap peserta ujian juga wajib terdaftar dalam rekomendasi gubernur. Ada 33 orang mendapat rekomendasi Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. Namun, setelah verifikasi berkas dua orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada dua orang tidak mengikuti ujian PHD, sehingga peserta tersisa 29 orang. Nilai mereka kemudian diurut dari nilai tertinggi hingga terendah. Hasilnya ada 12 peserta ujian yang diusulkan ke Kemenag RI. Sebanyak 12 peserta itu kemudian di SK-kan Mentri Agama,” kata Amran, Senin 3 Februari.

Menurutnya, PHD tidak mengenal istilah pejabat maupun bukan pejabat. Sebab siapa pun yang telah direkomendasikan Pj Gubernur Sulbar, dan mendapat nilai tertinggi berhak menjadi PHD Sulbar 2025.

“Yang kita harapkan kedepan agar pemerintah dalam memberikan rekomendasi benar-benar selektif,” ungkapnya.

Ia pun meminta persoalan tersebut dicermati dengan baik. Sebab sudah ada aturan yang dipedomani dalam melakukan seleksi PHD Sulbar 2025. Aturan tersebut memuat seluruh pedoman teknis terkait tahapan seleksi.

“Dalam proses seleksi ada administrasi, CAT dan wawancara. Bisa jadi CAT nilainya rendah, tapi wawancara nilainya bagus. Proses yang dijalankan panitia seleksi saya pikir sudah melalui prosedural,” jelasnya. (ajs)

  • Bagikan