Libatkan 77 Desa, Dinas PMD Polman Susun RPJMDes

  • Bagikan
PENYUSUNAN RPJMDes. Plt. Kepala Dinas PMD Polman Aco Rifai (tengah) memimpin rapat rencana penyusunan RPJMDes di Cafe Batistuta Polewali, Senin 3 Februari 2025. --arif/radarsulbar--

POLMAN, RADAR SULBAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar gelar rapat rencana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Senin 3 Februari. Rapat ini melibatkan puluhan Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya telah berakhir tahun 2024 lalu tetapi diperpanjang hingga 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Polman Aco Rifai menyampaikan, rencana penyusunan RPJMDes yang terdiri dari 77 peserta semua masa jabatannya berakhir di tahun 2024. Kemudian mendapatkan penambahan masa jabatan sampai tahun 2026 nanti. Sementara RPJMDes sebelumnya telah berakhir sehingga karena masa jabatan bertambah sehingga otomatis RPJMDes berubah juga.

“Perubahan ini sebenarnya membantu para Kades yang visi misinya belum tercapai di enam tahun sebelumnya. Tentu ada tambahan anggaran juga yang dapat digunakan untuk menuntaskan visi misinya,” jelas Aco Rifai usai rapat rencana RPJMDes di Cafe Batistuta Polewali.

Inti dari pertemuan kata dia bagaimana RJMDes Kades yang berakhir di 2024, wajib untuk membuat RPJMDes Perubahan.

Kemudian menyikapi terkait persoalan penggajian Kader Posyandu dan Tendik PAUD yang tidak di SK-kan oleh desa. Tetapi yang membayarkan gajinya adalah desa. Aco Rifai mengatakan Ia akan duduk bersama dengan OPD terkait yakni pendidikan dan kesehatan.

Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Asrul Tonga menyampaikan rapat dengan para Kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan sampai 2026. Sehingga dokumen RPMDesnya juga wajib seiring dengan perpanjangan masa jabatan.

“Penyusunan ini harus dilaksanakan secepatnya karena dalam pelaksanaannya membutuhkan rentan waktu yang panjang sama seperti buat baru. Sementara pembuatan RKP tahunan itu mulai bulan Juni dan penyusunan RPJMDes ini waktunya tiga bulan. Sehingga jika tidak dimulai Februari maka akan kelabakan pada bulan Juni,” jelas Asrul Tonga.

Lanjutnya, Ia menargetkan penyusunan RPJMDes ini dapat rampung pada Mei sebelum pelaksanaan pembuatan RKP.

Kemudian terkait dengan persoalan gaji Tendik dan Kader posyandu, Asrul mengatakan hal ini harus diselaraskan sebelum dokumen induk desa selesai. Dinas PMD, Kades dan OPD terkait akan duduk bersama mencari penyelesaian atau kewenangan yang boleh diambil oleh desa.(arf/mkb)

  • Bagikan