POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Warga Desa Kurma Kecamatan Mapilli digegerkan dengan penemuan mayat di areal persawahan, Minggu 2 Februari. Seorang warga yang diduga hendak mencari ikan di sungai menggunakan badrong (alat tangkap) ditemukan tergeletak dan sudah tak bernyawa di areal persawahan warga di Dusun Bodang Bodang Desa Kurma.
Kejadian ini diketahui setelah seorang petani di Dusun Paredeang Desa Kurma bernama Arsan (55) yang hendak ke kebunnya untuk melihat ternak sapi dan kambingnya sekira pukul 14.30 Wita. Dalam perjalanan Arsan melihat seseorang dengan posisi tengkurap dengan muka tenggelam ke dalam lumpur sawah yang diduga sudah meninggal dunia.
Sehingga Arsan memanggil warga lain yang sedang menggarap sawah untuk bersama sama melihat mayat tersebut yang diperkirakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Kades Kurma Baharuddin. Kemudian Kades menghubungi Bhabinkamtimbmas Desa Kurma Aipda Nurhalis.
Ternyata mayat tersebut merupakan warga Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo bernama Sopian (63). Kemudian mayat tersebut dibawa ke RSUD Wonomulyo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan fisik luar oleh pihak RSUD Wonomulyo yang dilakukan dokter Andi Mufida tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan benda tajam maupun benda tumpul disekitar tubuh korban. Namun hanya adanya luka goresan kecil di area mata kanan diduga tergores pada saat terjatuh dan terkena alat jaring (bandrong) milik korban akhirnya meninggal dunia.
Menurut anak korban, Wawan Satriwijaya (36), bapaknya (korban) meninggalkan rumah setelah salat subuh tujuan ma’banrong menangkap ikan dengan jaring di daerah irigasi pembuangan air persawahan perbatasan Desa Kurma dengan Desa Rappang Barat. Selain itu korban mempunyai riwayat penyakit jantung.
Menurut Wawan keseharian korban memang mencari ikan yang berangkat dari pagi hingga tengah hari. Namun pada hari Minggu 2 Februari korban tidak kunjung pulang dan akhirnya ditemukan meninggal di areal persawahan Desa Kurma. Pihak keluarga korban merelakan kejadian tersebut serta menolak untuk dilakukan autopsi. Sehingga aparat kepolisian membuatkan surat pernyataan penolakan autopsi. (mkb)