POLEWALI MANDAR, RADAR SULBAR – Seorang anggota Polres Polewali Mandar mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin 3 Februari.
Personel bernama Briptu Irfandi R yang bertugas sebagai Ba Sium Polres Polman di PTDH, sesuai dengan salinan petikan dan Keputusan Kapolda Sulbar No. Kep/3/I/2025. Briptu Irfandi R dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, memimpin upacara PTDH terhadap Briptu Irfandi di Mapolres Polman Senin 3 Februari.
Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polres Polman, Kapolsek Jajaran Polres Polman serta anggota Polres Polman.
Dalam pelaksanaan PTDH tersebut tidak dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian karena Briptu Irfandi tidak hadir dan upacara dilakukan secara Inabsentia dengan membawa foto personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Kapolres Polman menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri.
AKBP Anjar Purwoko menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan, yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dengan mudah, namun sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Polman agar selalu menjaga nama baik institusi,” ujar mantan Kasubbid Paminal Polda Sulbar ini.
Setelah upacara selesai, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap personel untuk memastikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta penegakan hukum yang profesional.
PTDH ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran dalam tubuh Polri, dan setiap anggota harus selalu menjaga citra positif serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.(mkb)