Terlibat Narkoba, Wanita Hamil Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya

  • Bagikan
BARANG BUKTI -- 20 saset narkoba jenis sabu bersama uang dan HP disita polisi sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.

POLEWALI RADAR SULBAR — Seorang wanita yang sementara mengandung (hamil) di Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman), Jumat 31 Januari. Wanita berinisial, SW (34) diringkus bersama dua rekan laki-lakinya berinisial MF (30) dan RS (31) di Kecamatan Matakali.

Penangkapan tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu sabu ini berawal dari informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Polman adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Matakali.

Kasatres Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika terhadap MF (30) yang di tangkap di Kecamatan Matakali. Kemudian dikembangkan ternyata barang narkotika tersebut diperoleh dari RS (31) yang juga beralamatkan di Kecamatan Matakali.

Kemudian Satres Narkoba Polres Polman melakukan penyelidikan. Setiba di TKP ditemukan lelaki yang yang dicurigai sedang berada di salah satu halaman rumah di Kecamatan Matakali. Pada saat dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan kepada lelaki berinisial RS ditemukan satu buah dompet milik RS yang berisikan identitas dan uang sebesar Rp. 50.000. Selain itu ikut disita satu) unit handphone android milik RS.

Dari hasil interogasi di TKP barang tersebut dia peroleh dari SW (34) yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya RS. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Polman langsung menuju ke rumah SW dan mengamankannya. Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap SW ditemukan satu buah dompet milik SW yang berisikan identitas dan uang sebesar Rp. 670.000. satu unit hendphone android milik SW ikut disita.

Ketiga pelaku ini kemudian dibawa ke Polres Polman untuk diinterogasi lebih lanjut. Tetapi saat itu perempuan terduga pelaku SW mengeluh ingin melahirkan.

“Karena faktor kemanusian perermpun SW kemudian langsung di bawa ke rumah sakit,” terang AKP Agustinus Pigay.

Selanjutnya kata AKP Agustinus Pigay, sehari setelah di tangkap, pihaknya melakukan pengeledahan di rumah SW di Kecamatan Matakali. Dalam pengeledahan ini temukan barang bukti berupa 20 sachet bening diduga narkoba jenis sabu.

“Ketiga pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar AKP Agustinus Pigay

Ketiga terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwajib.

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version