DPRD Sulbar Sahkan Perda BMD, Tertibkan Penggunaan Aset Daerah

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Secara Paripurna DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) melalui rapat paripurna Kamis 30 Januari 2025.

PJ Sekda Provinsi Sulbar Amujib menyampaikan perda tentang BMD ini menjadi dasar dalam penataan barang miliki daerah sehingga lebih tertib dan menghasilkan pendapatan.

“Lebih dari itu kita berharap Perda ini memberikan inovasi dalam pengelolaan yang bisa menghasilkan PAD,” kata Pj Sekprov Amujib.

Senada, Wakil Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, perda BMD ini sebagai upaya bersama menjaga aset sehingga tidak disalahgunakan.

“Ini juga meningkatkan PAD, semoga kedepan OPD lebih pro aktif mengelola asetnya,” tandasnya.(jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version