POLMAN, RADAR SULBAR — Polres Polewali Mandar amankan empat orang pelaku karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Empat pelaku ini juga masih berusia remaja dan anak.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan empat orang terduga pelaku yakni berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13)
“Setelah dilakukan interogasi terhadap korban, diperoleh informasi terduga para pelaku menyetubui korban pada bulan Desember 2024,” terang AKP Budi Adi.
Kejadian awal dilakukan di rumah tetangga korban yang dilakukan RD, DP dan PR secara bergantian. Kemudian berselang beberapa hari kemudian, Sabtu 25 Januari 2025 para pelaku melakukan dengan korban lagi baik dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri.
“Persetubuhan tanggal 25 Januari 2025 direkam oleh teman para pelaku berinisial SA,” ujar AKP Budi Adi.
Keempat pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di Dusun Tepo Desa Pangaparang Kecamatan Duampanua Pinrang dan Kecamatan Limboro Polman. Saat ini Polres Polman menahan dua pelaku yakni RD dan DP. Sementara MH dan PR tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun.
Kemudian SA, anak yang merekam vidio kejadian tersebut ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Polman.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi , menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Majene ini. (arf/mkb)