19 Bulan Buron, DPO Pelaku Pencabulan Anak Diringkus

  • Bagikan

POLMAN, RADAR SULBAR – Pelaku kasus pencabulan anak, Firman (27) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2023, kini dalam tahanan setelah berhasil dibekuk, Kamis 23 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan penangkapan tersangka yang masuk dalam DPO Polres Polman ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana disebuah kos ada pasangan muda mudi sementara berduaan dalam kamar kos. Sehingga warga mengrebeknya besama dengan aparat Polsek Polewali.

“Tersangka Firman (27) merupakan DPO diamankan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 saat tengah berada bersama seorang perempuan yang ditemani pelaku. Menurut keterangan dari keluarganya perempuan tersebut sudah tinggalkan rumahnya sejak tiga hari lalu yang beralamat di Majene,” terang AKP Budi Adi.

Saat diamankan polisi kemudian dilakukan interogasi oleh petugas piket Reskrim . Ternyata orang tersebut merupakan DPO perkara pencabulan anak berdasarkan LP , b /78/v /2023/ tanggal 30 mei 2023.

“Korban Inisial S (14) warga Matakali Kabupaten Polman. Kronologis kejadian pencabulan anak dibawa umur ini bermula ketika Maret 2023 lalu, korban berkenalan dengan pelaku melalui facebook. Kemudian pelaku , janjian dengan korban diajak jalan bersama. Kemudian mencari tempat kos kosan. Setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar dan kemudian merayu korban serta menyetubuhinya,” beber mantan Kasat Reskrim Majene ini.

AKP Budi Adi menambahkan pelaku sempat merekam video saat bercumbu dengan korban. Beberapa waktu kemudian pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh. Jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan vidio persetubuhannya.

Dari keterangan korban, Ia telah dicabuli sampai sembilan kali mulai bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2023. Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yg tersebar di facebook. Kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Polman. Namun saat dilapokan pelaku sudah meninggalkan Polman, pergi ke Maluku untuk mencari kerja.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan Pasal 81 ayat 1 subs Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk proses lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan tersangka tersebut dalam sejumlah kasus yang ada.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan lancar.(mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version