Daerah Maju Dengan Keterbukaan Informasi

  • Bagikan

SAAT tulisan ini dibuat, seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar periode 2024 – 2028 masih sementara berproses di DPRD provinsi Sulawesi Barat.

Oleh: Farhanuddin, M.Si (Dosen FISIP Hukum Unsulbar )

Tim Seleksi KI Provinsi Sulbar telah memutuskan 15 orang lulus dalam rangkaian tahapan seleksi, selanjutnya DPRD Sulbar akan memilih 5 orang sebagai calon terpilih anggota (KI) Provinsi Sulbar.

Urgensi keberadaan Komisi Informasi di provinsi dijelaskan antara lain di pasal 23 UU no. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang (UU no 14/2008,-) dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi di provinsi tersebut dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi tentunya sangat terkait dengan memastikan terjaminnya hak setiap orang untuk memperoleh Informasi serta pemenuhan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.

Menurut Jimly Asshidiqie, dalam konsep negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia (Asshiddiqie, 2005).

Hak atas Informasi menjadi penting karena dengan terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan juga pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi kepada pelayanan publik yang sebaik-baiknya.

Sementara itu, kewajiban badan publik membuka akses informasi adalah merupakan upaya strategis untuk terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Good Governance (tata kelola yang baik) adalah konsep yang mencakup proses pengambilan keputusan, tindakan pemerintah, serta cara pengelolaan sumber daya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang efisien, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Governance juga dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan–urusan publik. World Bank dalam  Mardiasmo (2004:23) memberikan definisi governance sebagai ”the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 dan dituangkan dalam Keputusan KI – RI nomor 52/2024, Pemerintah Provinsi Sulbar sudah masuk dalam daftar Lembaga badan publik yang informatif.

Hasil tersebut  tentunya kabar yang positif, namun perlu terus dilakukan upaya agar badan publik baik di level provinsi dan kabupaten serta instansi vertikal di Sulbar benar – benar menjamin keterbukaan informasi.

Seleksi KI Sulbar

Seusai pasal 32 ayat (2) UU nomor 14/2008 bahwa DPRD memilih anggota KI Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Sulbar itu, penting untuk dilakukan pendalaman terkait pemahaman dan komitmen para calon terhadap Fungsi, Tugas, Wewenang,  KI Provinsi.

Disamping itu, calon terpilih adalah sosok yang memiliki komitmen, strategi, baik secara konsep maupun implementasi terhadap penyelesaian sengketa informasi, mengawal pelayanan informasi di badan publik.

Sosok Komisioner KI juga penting memiliki pengetahuan tentang lokalitas Sulbar, ini berkaitan dengan langkah strategis mengembangkan keterbukaan informasi publik di wilayah Sulawesi Barat.

Publik tentunya menaruh harapan besar kepada DPRD Provinsi Sulbar sebagai wakil rakyat untuk memilih Anggota KI Provinsi Sulbar yang dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan penuh integritas.

Figur Komisioner KI yang idealnya terpilih adalah sosok yang mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Sulbar dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (**)

* Penulis juga adalah tim Seleksi KI Prov. Sulbar 2024 – 2028

  • Bagikan