POLMAN, RADAR SULBAR — Jabatan Pejabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima berakhir, Kamis 9 Januari 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur Sulbar mengeluarkan surat perintah Nomor 100.1./33/1/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dalam surat perintah Gubernur Sulbar tersebut, memerintahkan Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Polman mulai tanggal 10 Januari 2025 hingga ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Pejabat Bupati Polman.
Dalam surat perintah Gubernur Sulbar ini, Plh Bupati memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah. Selain itu melanjutkan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Plh bupati juga diberi tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang lancar dan berkelanjutan. Dalam surat tugas ini, Plh dilarang melakukan keputusan atau kebijakan yang berdampak pada perubahan kebijakan. Dilarang memutasi pegawai dan mengubah APBD dan pembatalan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Terkait keluarnya surat perintah Gubernur Sulbar ini, Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana ketiak dikonfirmasi, Kamis malam 9 Januari membenarkannya. Ia mengaku telah menerima surat perintah gubernur tersebut.
“Barusan setelah Magrib tadi saya terima pemberitahuan dari Pemprov terkait surat perintah Gubernur Sulbar melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Polman mulai besok (hari ini),” singkat I Nengah Tri Sumadana saat dihubungi via telepon Kamis malam.
Sebelumnya, isu pergantian Penjabat Bupati (Pj) Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Muh Ilham Borahima menguat. Apalagi Senin 6 Januari lalu, Pj Bupati Polman mengikuti penilaian dan evaluasi di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Informasi menguat jika, Kemendagri RI tak memperpanjang masa jabatan Muh Ilham Borahima sebagai Pj Bupati Polman yang berakhir masa jabatannya, Kamis 9 Januari hari ini.
Pj Bupati Polman, Muh Ilham Borahima saat ditemui, Kamis kemarin mengaku legowo menerima keputusan Mendagri yang tak memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Bupati Polman.
Muh Ilham Borahima menyampaikan jabatan Pj Bupati Polman berakhir pada Kamis 9 Januari 2025. Tetapi informasi resmi apakah Ia kembali ditunjuk sebagai pejabat bupati atau tidak belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Kemendagri hingga Kamis siang.
Terkait pesan yang disampaikan kepada Pj Bupati Polman yang akan ditunjuk Kemendagri nanti Ia berharap apa yang telah diprogramkannya dapat dilanjutkan. Kemudian persoalan defisit keuangan dan utang pemkab dapat diselesaikan.
“Apa yang sudah dibangun saya harap dapat dilanjutkan. Khusus pada persoalan penyelesaian defisit utang Pemkab dapat dituntaskan. Saya sangat berharap kejadian masa lalu tahun 2023 yang berlanjut ke 2024 dapat diputus di tahun 2025 ini,” ujar Muh Ilham Borahima.
Lanjut, caranya memutus adalah dengan keberanian dengan menggunakan upaya apapun. Jika tidak kekacauan ini akan terus berulang diakhir masa tahun anggaran karena anggaran tidak akan cukup.
“Saya pernah mengatakan jual saja aset karena banyak yang datang menagih ke OPD kegiatan sudah selesai tapi belum dibayar,” jelasnya.
Ilham Borahima mengaku sejak pertama menjabat sudah mengingatkan agar penyelesaian masalah defisit harus satu komando satu frekuensi. Sehingga persoalan keuangan dapat diselesaikan.
“Potensi pendapatan sangat banyak yang dapat digali tetapi kita hanya tahunya membelanjakan anggaran. Potensi yang tidak dimanfaatkan tidak adanya Perusda, pabrik Kakao yang tidak difungsikan. Padahal potensinya besar karena bahan baku ada. Termasuk pabrik tepung sagu dan tapioka di Tonyaman yang tidak difungsikan,” jelas Ilham Borahima.
Potensi lainnya yakni pemanfaatan kolam renang yang tidak dimaksimalkan dengan baik untuk PAD. Ia juga berharap kerjasama yang telah terjalin dengan perusahaan ekspor impor pisang cavendis dapat dilanjutkan oleh penjabat baru ataupun bupati terpilih. Ia mengatakan, program ini akan sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan lahan tidur. (arf/mkb)