Polman Terima Dana Desa 2025 Rp 134 Miliar, Terbanyak Desa Batetangnga

  • Bagikan
PROYEK. Pekerjaan rabat beton di Desa Kunyi Kecamatan Anreapi dibiayai melalui anggaran dana desa. Tahun 2025, Pemkab Polman mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp 134 miliar lebih.

POLEWALI RADAR SULBAR — Kabupaten Polewali Mandar menerima Dana Desa 2025 sebesar Rp134.729.952.000 dari pemerintah pusat. Dana desa ini diperuntukkan untuk 144 desa se Kabupaten Polman.

Dari total dana desa sebesar Rp 134.729.952.00 ini terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp 88.899.757.000, alokasi formula Rp 40.369.779.000, alokasi afirmasi Rp 910.640.000 dan alokasi kinerja Rp 4.549.776.000.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman, Soepardi menjelaskan tahun 2025, Polman mendapatkan dana desa dengan total 134,7 miliar lebih.

Dari 144 desa di Polman, ada lima desa paling banyak mendapatkan dana desa tahun 2025. Yakni Desa Batetangnga Kecamatan Binuang sebesar Rp 1.400.542.000. Kedua Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian sebesar Rp 1.390.375.000, posisi ketiga Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Rp 1.342.796.000, keempat Desa Parappe Kecamatan Campalagian Rp 1.321.610.000 dan posisi kelima Desa Batupanga Daala Kecamatan Luyo Rp 1.317.971.000.

Sementara desa paling sedikit kebagian dana desa tahun 2025, pertama Desa Lilli Kecamatan Matangga Rp.699.917.000, kedua Desa Mosso Kecamatan Balanipa sebesar Rp 700.343.000, ketiga Desa Pallis Kecamatan Balanipa Rp. 705.152.000, keempat Desa Bulo Kecamatan Bulo sebesar Rp 708.401.000, kelima Desa Lambanan Kecamatan Balanipa sebesar Rp 709.433.000.

Soepardi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan,dan Penyaluiran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan bahwa besaran alokasi dana untuk setiap desa berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah. Penggunaan dana desa sudah diatur peruntukannya.

Dalam Permenkeu Nomor 108 tahun 2024, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Target penerima manfaat BLT dana desa ini dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Selain itu penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Dana desa juga digunakan untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Selanjutnya dana desa juga untuk mendukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

Dana desa juga bisa digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal atau program sektor prioritas lainnya di desa.

“Penggunaan dana desa juga ada program prioritas skala nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya. Selain itu ada juga tidak ditentukan penggunaannya. Dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelasnya.

Ia menambahkan dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa.

Dalam hal pemerintah desa menerima insentif desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan program tersebut.

“Intinya dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” tandas Soepardi. (mkb)

  • Bagikan