Kesepian dan Sering Nonton Bokep, Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya

  • Bagikan
IPERIKSA. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman memeriksa pelaku MY yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, Senin 6 Januari 2025.

POLEWALI RADAR SULBAR – Seorang ayah di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar berinisial MY (36) tahun tega melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku MY tega memperkosa anaknya yang masih berusia 14 tahun diduga karena kesepian ditinggal pergi istrinya ke Malaysia. Selain itu, pelaku juga sering nonton film bokep.

Kejadian ini terungkap pada Rabu 1 Januari lalu, ketika adik pelaku inisial NS telah menerima penyampaian dari tantenya SA . Jika korban S (14) bercerita kepada NS jika sering dipegang pegang oleh bapak kandungnya MY. Selanjutnya NS menemui korban dan menceritakan bahwa selain dicabuli pelaku juga pernah menyetubuhi di rumahnya.

“Pelaku sudah lama tidak berhubungan karena ditinggal istri merantau ke Malaysia. Dia (pelaku) selain kesepian juga penggemar film-film bokep (ada pengaruh) kemungkinan begitu,” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Senin 6 Januari.

Pelaku diamankan polisi, Jumat 3 Januari. Berawal dari cerita korban kepada salah satu keluarga jika dirinya kerap mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

“Korban merupakan anak kandung pelaku.  Korban bercerita kepada tantenya jika sering dipegang-pegang oleh bapak kandungnya,” ujar Iptu Muhapris.

Lebih lanjut Iptu Muhapris mengatakan, pelaku telah berulang kali mencabuli korban, mulai tahun tahun 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Sudah berulang kali dicabuli, mulai anak itu (korban) kelas lima (SD) tahun 2021,” ungkapnya.

Agar leluasa melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban. Pelaku juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapapun.

“Awal mulanya diancam dulu sehingga terjadi persetubuhan, diancam agar tidak mengadu pada siapapun. Didahului dengan pencabulan, dipegang-pegang sehingga terjadi persetubuhan,” beber Muhapris..

Dia mengungkapkan, tindak perkosaan yang dialami korban terjadi di rumah neneknya di Kecamatan Polewali. Selama ini korban diketahui kerap tidur bersama pelaku.

“TKP di rumah neneknya, selalu di rumah neneknya. (Korban) tidur bersama (pelaku) di rumah neneknya,” tutur Muhapris.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang ketentuan pidana perkosaan terhadap anak.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Muhapris.

Diketahui, korban saat ini mendapat pendampingan petugas di rumah perlindungan perempuan dan anak Polres Polman. (mkb)

  • Bagikan