3.066 Pasangan Menikah di Polman Selama Tahun 2024, Termasuk Enam WNA

  • Bagikan
KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Polewali Mandar di Jalan Andi Depu Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali.

POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Selama tahun 2024, sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) menikah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). WNA ini rata rata menikahi gadis Polewali Mandar.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Polewali Mandar (Polman) mencatat pada bulan April 2024 ada dua WNA menikah yakni di Kecamatan Polewali dan Balanipa. Kemudian bulan Juli ada satu WNA menikah di Polewali, bulan Oktober ada satu WNA menikah di Polewali. Terakhir ada dua WNA menikah di bulan November tepatnya di Polewali dan Luyo.

Selama tahun 2024, Kemenag Polman mencatat 3066 pasangan melangsungkan pernikahan. Termasuk pencatatan enam pernikahan melibatkan WNA.

Hal ini diungkapkan staf administrasi Kepenghuluan Kemenag Polman Muhammad Ikhsan Yahya saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 2 Januari. Data tersebut dicatat dari periode Januari hingga Desember 2024.

“Pernikahan sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 3066 pasangan. Termasuk yang WNA enam orang,” kata Muhammad Iksan Yahya kepada wartawan.

Ikhsan mengklasifikasi tiga jenis pencatatan pernikahan. Pertama pernikahan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA), kedua di luar kantor (KUA), dan yang ketiga melalui Itsbat nikah (proses pengesahan pernikahan yang telah sah secara agama Islam, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor KUA atau Pegawai Pencatat Nikah).

“Yang nikah di kantor sebanyak 170 pasang, di luar kantor 2.610 pasang dan Itsbat 286 pasang,” ungkapnya.

Dia lalu menjelaskan perbedaan mendasar pencatatan pernikahan yang berlangsung di KUA dengan luar KUA.

“Kalau nikah di kantor itu tidak ada biaya alias nol rupiah, sedangkan yang nikah di luar kantor ada biaya Rp 600 ribu. Ini disetor ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sementara yang itsbat di pengadilan agama juga ada biayanya, saya kurang tau berapa nilainya,” terang Ikhsan.

Sementara pasangan yang melakukan Itsbat adalah pasangan yang awalnya hanya mengesahkan pernikahannya secara Agama dengan berbagai alasan.

“Ada yang daftar Itsbad karena waktu nikah masih di bawah umur, kemudian lama baru mengurus surat nikah. ada juga pasangan yang mendesak mau menikah tapi tidak tercatat di KUA, nanti lama baru urus surat nikah,” tuturnya.

Dia menambahkan, pentingnya pencatatan resmi proses pernikahan setiap pasangan. Sebab tanpa pencatatan resmi, kelak akan menjadi kendala bagi setiap pasangan jika ingin mendapat pelayanan administrasi kependudukan.

“Masyarakat harus melek administrasi, oke kalau tidak bisa lagi menunda pernikahan, tapi tetap jalani administrasi karena sudah syarat oleh undang-undang, ini juga memberi kepastian hukum kepada masyarakat, anaknya dan termasuk calon pengantin. Apalah artinya menjalani rumah tanggal kalau tidak dijamin undang-undang,” pungkas Ikhsan. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version